Pemerintah Wacanakan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan Kasus HAM Berat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah resmi menggulirkan wacana besar: memberi kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat.

Isu krusial ini langsung masuk dalam agenda pembahasan revisi Undang-Undang HAM.

Langkah strategis tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Agung Buka Ruang Pembahasan UU HAM Baru

Burhanuddin menegaskan, pertemuan tersebut menjadi titik awal pembahasan desain besar regulasi HAM ke depan.

Pemerintah, kata dia, mulai mematangkan rencana pembentukan undang-undang baru yang memperkuat sistem penegakan HAM.

“Hari ini kami membahas pelaksanaan tugas dan rencana penyusunan undang-undang baru tentang HAM,” tegas Burhanuddin usai pertemuan.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya merevisi aturan lama, tetapi juga membuka peluang restrukturisasi kewenangan antar-lembaga dalam menangani pelanggaran HAM berat.

Baca Juga :  Kasus Bayi Ditelantarkan di Bekasi Selatan, Sejoli Ditangkap di Jakarta Barat dan Pusat

Pigai Sebut Dukungan Kejagung sebagai Sejarah Baru

Sementara itu, Natalius Pigai menyambut dukungan Kejaksaan Agung dengan antusias. Ia menyebut lampu hijau pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM sebagai tonggak sejarah bagi aktivis dan komunitas sipil.

Menurut Pigai, kewenangan penyidikan akan membuat Indonesia lebih progresif dan sejajar dengan sejumlah negara yang telah memberi mandat serupa kepada lembaga HAM nasional, seperti India.

“Jaksa Agung menyampaikan Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya untuk pelanggaran HAM berat,” ujar Pigai.

Penyidik Komnas HAM Akan Dididik Kejagung

Lebih lanjut, Pigai memastikan penyidik yang nantinya bertugas di Komnas HAM tidak bekerja sendiri.

Mereka akan mendapatkan pendidikan, pembinaan, serta supervisi langsung dari Kejaksaan Agung guna menjamin profesionalisme dan standar hukum yang ketat.

Artinya, setiap penanganan kasus pelanggaran HAM berat ke depan akan dilakukan oleh penyidik yang memiliki kompetensi setara aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Kasus Begal Payudara Libatkan Anak di Kembangan, Polisi Lakukan Penanganan Khusus

Namun demikian, realisasi unit penyidikan ini masih menunggu proses legislasi. Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Pengadilan HAM dapat diajukan pada 2027, setelah revisi UU HAM induk rampung lebih dahulu.

Kolaborasi Penyidik Sipil, Polisi, dan Jaksa

Burhanuddin juga membuka peluang kolaborasi lintas unsur. Ia menegaskan, ke depan penyidik bisa berasal dari berbagai latar belakang—sipil, kepolisian, hingga kejaksaan—yang bekerja secara terintegrasi.

Menurutnya, pola kolaboratif ini akan memperkuat efektivitas penyidikan tanpa tumpang tindih kewenangan.

Dengan wacana ini, pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa reformasi penegakan HAM memasuki fase baru.

Jika regulasi disahkan, Komnas HAM tidak lagi sekadar melakukan penyelidikan awal, melainkan bisa langsung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat secara lebih mandiri dan terstruktur. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan
Donald Trump Sebut Benjamin Netanyahu Gila
Mikrofon Bocor Ungkap Obrolan Spontan Para Pemimpin Dunia
Dua Bos PT SJU Ditahan, Penyidik Buru Jejak Uang dan Aset Tambang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:17 WIB

PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:48 WIB

AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terbaru

Sinergi Tokyo-Washington di G7. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menggelar pertemuan bilateral singkat bersama Presiden AS Donald Trump untuk membahas isu Timur Tengah dan tarif dagang. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran

Rabu, 17 Jun 2026 - 15:17 WIB

Penderitaan di bawah kuasa geng. Sekretaris Jenderal PBB AntĂłnio Guterres mengunjungi Haiti guna menyaksikan langsung krisis kemanusiaan dan pengungsian massal akibat dominasi geng Viv Ansanm. Dok: (AP Photo/Danica Coto)

INTERNASIONAL

AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:48 WIB

Ketegangan di perairan internasional. Sebuah kapal fregat militer Rusia melepaskan tembakan peringatan ke arah kapal pesiar berbendera Inggris di Selat Inggris. Dok: (AP Photo, File)

INTERNASIONAL

Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:31 WIB