Pemerintah Wacanakan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan Kasus HAM Berat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalius Pigai Sebut Kewenangan Penyidikan HAM Jadi Sejarah Baru. (Posnews/Ist)

Natalius Pigai Sebut Kewenangan Penyidikan HAM Jadi Sejarah Baru. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah resmi menggulirkan wacana besar: memberi kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat.

Isu krusial ini langsung masuk dalam agenda pembahasan revisi Undang-Undang HAM.

Langkah strategis tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Jaksa Agung Buka Ruang Pembahasan UU HAM Baru

Burhanuddin menegaskan, pertemuan tersebut menjadi titik awal pembahasan desain besar regulasi HAM ke depan.

Pemerintah, kata dia, mulai mematangkan rencana pembentukan undang-undang baru yang memperkuat sistem penegakan HAM.

“Hari ini kami membahas pelaksanaan tugas dan rencana penyusunan undang-undang baru tentang HAM,” tegas Burhanuddin usai pertemuan.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya merevisi aturan lama, tetapi juga membuka peluang restrukturisasi kewenangan antar-lembaga dalam menangani pelanggaran HAM berat.

Baca Juga :  Menteri HAM Natalius Pigai Luncurkan Satu Data HAM, Akhiri Kacau-Balau Data Hak Asasi di Indonesia

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pigai Sebut Dukungan Kejagung sebagai Sejarah Baru

Sementara itu, Natalius Pigai menyambut dukungan Kejaksaan Agung dengan antusias. Ia menyebut lampu hijau pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM sebagai tonggak sejarah bagi aktivis dan komunitas sipil.

Menurut Pigai, kewenangan penyidikan akan membuat Indonesia lebih progresif dan sejajar dengan sejumlah negara yang telah memberi mandat serupa kepada lembaga HAM nasional, seperti India.

“Jaksa Agung menyampaikan Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya untuk pelanggaran HAM berat,” ujar Pigai.

Penyidik Komnas HAM Akan Dididik Kejagung

Lebih lanjut, Pigai memastikan penyidik yang nantinya bertugas di Komnas HAM tidak bekerja sendiri.

Mereka akan mendapatkan pendidikan, pembinaan, serta supervisi langsung dari Kejaksaan Agung guna menjamin profesionalisme dan standar hukum yang ketat.

Artinya, setiap penanganan kasus pelanggaran HAM berat ke depan akan dilakukan oleh penyidik yang memiliki kompetensi setara aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Angin Kencang Terjang Bekasi, Empat Rumah Roboh di Bintara

Namun demikian, realisasi unit penyidikan ini masih menunggu proses legislasi. Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Pengadilan HAM dapat diajukan pada 2027, setelah revisi UU HAM induk rampung lebih dahulu.

Kolaborasi Penyidik Sipil, Polisi, dan Jaksa

Burhanuddin juga membuka peluang kolaborasi lintas unsur. Ia menegaskan, ke depan penyidik bisa berasal dari berbagai latar belakang—sipil, kepolisian, hingga kejaksaan—yang bekerja secara terintegrasi.

Menurutnya, pola kolaboratif ini akan memperkuat efektivitas penyidikan tanpa tumpang tindih kewenangan.

Dengan wacana ini, pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa reformasi penegakan HAM memasuki fase baru.

Jika regulasi disahkan, Komnas HAM tidak lagi sekadar melakukan penyelidikan awal, melainkan bisa langsung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat secara lebih mandiri dan terstruktur. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi KA Bandara Soetta Tabrak Truk Trailer di Tangerang Terekam CCTV
Begal Modus Pura-pura Diludahi di Cempaka Putih, Motor Pemuda Sukabumi Raib
Banjir Jakarta 20 Februari 2026: 168 RT Terendam, Kampung Melayu Capai 1,5 Meter
Trump Perintahkan Rilis Dokumen Alien: Tuduh Obama Bocorkan Rahasia Area 51
Tembok Ratapan: Saksi Bisu Peradaban dan Simbol Suci di Jantung Yerusalem
PM Sanae Takaichi Janjikan Pertumbuhan Agresif
27 Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Bekasi Dominasi Korban Awal 2026
5 Rekomendasi Kegiatan Produktif Selain Sekadar Menunggu Adzan

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:48 WIB

Kronologi KA Bandara Soetta Tabrak Truk Trailer di Tangerang Terekam CCTV

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:31 WIB

Pemerintah Wacanakan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan Kasus HAM Berat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:15 WIB

Begal Modus Pura-pura Diludahi di Cempaka Putih, Motor Pemuda Sukabumi Raib

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:00 WIB

Banjir Jakarta 20 Februari 2026: 168 RT Terendam, Kampung Melayu Capai 1,5 Meter

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:33 WIB

Trump Perintahkan Rilis Dokumen Alien: Tuduh Obama Bocorkan Rahasia Area 51

Berita Terbaru