Dua Bos PT SJU Ditahan, Penyidik Buru Jejak Uang dan Aset Tambang Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri. 
(Posnews/Ist)

Gedung Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri mempercepat pengusutan kasus tambang emas ilegal dengan menahan dua petinggi PT Simba Jaya Utama (SJU) yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, penyidik juga memburu aset serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari bisnis emas ilegal tersebut.

Dua tersangka yang kini menghuni Rutan Bareskrim Polri yakni DHB, yang menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang memimpin perusahaan tersebut sejak 14 September 2022 hingga sekarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penyidik memanggil DHB dan VC untuk menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2026. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan tersebut.

Setelah DHB dan VC memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan pada Senin (16/6/2026), penyidik langsung menahan keduanya.

Bareskrim Langsung Tahan Dua Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menahan kedua tersangka guna memperlancar proses penyidikan.

Baca Juga :  Kreator Indonesia Raup Peluang Rp17 Miliar di Pameran Seoul 2026

“Setelah memeriksa kedua tersangka, penyidik langsung menahan mereka untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri, Rabu (17/6/2026).

Penyidik menempatkan DHB dan VC di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026.

PPATK Bantu Telusuri Aset dan Aliran Dana

Selain menahan tersangka, Bareskrim Polri juga mempercepat penelusuran aset yang diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal.

Untuk mengungkap aliran uang dan keuntungan dari praktik tersebut, penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik mendalami aliran dana hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sekaligus menelusuri dugaan pencucian uang yang mungkin melibatkan pihak lain.

Melalui langkah tersebut, penyidik berupaya membongkar jaringan bisnis ilegal yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penyidik Jerat Tersangka dengan Kasus Tambang Ilegal dan TPPU

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Banjir Kembangan Selatan, Pemkot Jakbar Siapkan Saluran 1 Km ke Kali Angke Rampung 2026

Penyidik menduga keduanya berperan dalam menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Selain itu, penyidik juga menjerat DHB dan VC dengan pasal tindak pidana pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.

“Kasus ini berkaitan dengan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin serta dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri.

Tiga Tersangka Lain Sudah Masuk Tahap Penuntutan

Sebelum menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka, penyidik lebih dulu memproses TW, DW, dan BSW.

Penyidik memisahkan berkas perkara ketiganya sebelum melimpahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SB sebagai tersangka.

Namun, penyidik menghentikan proses hukum terhadap SB karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Saat ini, Bareskrim Polri terus mengembangkan perkara tersebut. Penyidik terus memburu pihak yang terlibat serta menelusuri aset dan aliran dana tambang emas ilegal. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim
Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online
Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak
Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim

Selasa, 15 September 2026 - 09:21 WIB

Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online

Selasa, 15 September 2026 - 06:17 WIB

Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Berita Terbaru

Ilustrasi, prakiraan cuaca Jabodetabek BMKG 16 September 2026. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Cuaca Jabodetabek Rabu 16 September 2026, Bogor Berpotensi Hujan

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:56 WIB

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

NASIONAL

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:16 WIB

Los Angeles Dodgers amankan tiket postseason MLB 14 musim beruntun usai tekuk Cincinnati Reds 4-1. Simak rincian rekor. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Los Angeles Dodgers Amankan Tiket Postseason MLB

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:24 WIB