Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Kasus Richard Lee, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mempercepat proses hukum terhadap Richard Lee yang berstatus tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan penyidik tengah merampungkan administrasi dan materi penyidikan.

“Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke JPU,” ujar Budi, Sabtu (21/2/2026).

Diperiksa 35 Pertanyaan, Tidak Ditahan

Budi memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penyidik memeriksanya selama hampir sembilan jam, dimulai pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan 35 pertanyaan terkait produk yang dipasarkannya.

Baca Juga :  Remaja Hampir Tenggelam di Koja, Aipda Elly Terjun Selamatkan Korban Bikin Warga Heboh

Setelah itu, Richard Lee diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan yang bersangkutan. Penyidik hanya mewajibkan Richard Lee untuk menjalani wajib lapor.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” tegas Budi.

Richard Lee: Produk Legal dan Sesuai BPOM

Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam, Richard Lee menyatakan telah memberikan keterangan secara terbuka dan jujur kepada penyidik. Ia juga mengapresiasi sikap profesional aparat kepolisian.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Kemayoran, Ribuan Butir Ekstasi Disita

“Produk yang saya jual sudah saya jelaskan semuanya. Polisi Indonesia sangat profesional. Saya sudah memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh produk yang dipasarkannya telah memiliki izin edar dan diproduksi sesuai ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sekali lagi, semua produk yang saya jual legal dan BPOM, serta diproduksi sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Kini, publik menanti langkah lanjutan dari kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Jika dinyatakan lengkap, kasus ini akan masuk tahap penuntutan di pengadilan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menko Polkam Atensi Keamanan Papua, Negara Tak Mundur Hadapi Teror Bandara
Ditangkap Saat Sahur, Begal Modus Fitnah Pelecehan Ternyata Sudah 4 Kali Beraksi
Kunjungan Trump ke Beijing: Diplomasi Dagang di Tengah Pukulan Hukum Mahkamah Agung
Ambisi Militer Takaichi: Jepang Akhiri Era Pasifis dan Perkuat Kapabilitas Serangan Balik
Inggris Pertimbangkan UU untuk Hapus Andrew Mountbatten-Windsor dari Garis Suksesi
Bocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas Mengenaskan, Polisi Selidiki Dugaan Dianiaya Ibu Tiri
Eskalasi Meningkat, Ops Damai Cartenz Ringkus DPO Prioritas Homi Heluka di Yahukimo
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Donald Trump

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:52 WIB

Menko Polkam Atensi Keamanan Papua, Negara Tak Mundur Hadapi Teror Bandara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:39 WIB

Ditangkap Saat Sahur, Begal Modus Fitnah Pelecehan Ternyata Sudah 4 Kali Beraksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:33 WIB

Kunjungan Trump ke Beijing: Diplomasi Dagang di Tengah Pukulan Hukum Mahkamah Agung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:28 WIB

Ambisi Militer Takaichi: Jepang Akhiri Era Pasifis dan Perkuat Kapabilitas Serangan Balik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:24 WIB

Inggris Pertimbangkan UU untuk Hapus Andrew Mountbatten-Windsor dari Garis Suksesi

Berita Terbaru