JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka terdiri atas tiga saksi dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat penyidik dari unsur kepolisian.
“Ketujuh saksi hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, terdiri atas tiga saksi dari pihak swasta dan empat saksi dari penyidik kepolisian,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Penyidik Fokus Perkuat Alat Bukti
Anang menegaskan proses penyidikan masih berfokus pada pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian. Hingga saat ini, Kejagung belum mengambil langkah hukum lain di luar pendalaman terhadap keterangan para saksi.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Sprindik Baru Terbit Usai Penyerahan Barang Bukti
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU.
Sprindik itu terbit setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Kortas Tipikor Polri, termasuk 74 kilogram emas dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Koordinator Tim Sembilan Kejagung Rudi Margono mengatakan sprindik baru diterbitkan untuk memperkuat dasar penyidikan sesuai perkembangan alat bukti.
Kejagung Pastikan Proses Sesuai Putusan MK
Rudi menegaskan penyidikan mengacu pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status hukum.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan praktik peradilan yang berkembang, sehingga seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penyidik Kejagung memastikan proses pengusutan perkara dugaan TPPU ini masih terus berjalan.
Penyidik terus memeriksa saksi dan mendalami alat bukti untuk mengungkap dugaan aliran dana serta pihak yang terlibat.*
Editor : Hadwan













