Debt Collector Tikam Advokat di Kelapa Dua, Pelaku Diciduk Saat Kabur ke Semarang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polda Metro Jaya menangkap debt collector pelaku penusukan advokat di Tangerang saat kabur ke Semarang. (Posnews/Instagram)

Petugas Polda Metro Jaya menangkap debt collector pelaku penusukan advokat di Tangerang saat kabur ke Semarang. (Posnews/Instagram)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Aksi brutal debt collector alias “mata elang” mengguncang Kelapa Dua, Tangerang. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan menangkap pelaku penusukan advokat Bastian Sori saat kabur ke Semarang, Jawa Tengah.

Polisi membekuk pelaku berinisial JBI di dalam bus pada Kamis, 24 Februari 2026 pukul 23.50 WIB. Saat itu, JBI diduga hendak melarikan diri usai menusuk korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan timnya langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Subdit Jatanras mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di Kecamatan Kelapa Dua. Pelaku berinisial JBI kami tangkap di Semarang,” ujar Budi, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  BNN Gempur Kampung Narkoba, Ungkap Jaringan Aceh-Bogor hingga Transnasional Golden Triangle

Setelah menangkap JBI, penyidik langsung membawanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tagih Cicilan Fortuner, Berujung Tiga Tusukan

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (23/2/2026) pukul 16.40 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya hendak menjemput anak. Namun, tiga pria yang mengaku debt collector sudah menunggu di depan rumah.

Mereka menagih tunggakan cicilan mobil Toyota Fortuner putih milik korban yang disebut menunggak dua bulan.

Korban menolak dan meninggalkan rumah. Namun, di gerbang perumahan, korban kembali berhadapan dengan para penagih utang tersebut.

Baca Juga :  Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung: OMC Dikerahkan Selama Hujan Panjang

Karena mobil pelaku menghalangi jalan, korban meminta identitas mereka. Adu mulut pun tak terhindarkan.

Tiba-tiba, salah satu pelaku yang mengenakan kemeja kotak biru menghunus senjata tajam dan menusuk korban.

Polisi menyebut pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian perut sebelum melarikan diri.

Polisi Kejar Pelaku Lain

Kini, penyidik terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Satreskrim Polres Tangerang Selatan ikut mengembangkan kasus ini untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.

Polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Anak Krakatau Menyebar, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20 Ribu Masker untuk Ojol
Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD, Ini Rinciannya
Waspada Abu Vulkanik, Polisi Bagikan Masker Gratis di Jakarta Utara
Babak Baru Kasus Narkoba B Fashion, Police Line dan CCTV Dicabut
Jangan Salah Naik, 12 Perjalanan KRL Dibatalkan 7-30 September
Misteri Mozza Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Nonton Voli
Gunung Anak Krakatau Erupsi, KAI Commuter Merak Tetap Jalan
Senin 7 September, Jabodetabek Cerah tapi Suhu Bisa Menyengat

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:20 WIB

Abu Anak Krakatau Menyebar, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20 Ribu Masker untuk Ojol

Senin, 7 September 2026 - 15:58 WIB

Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD, Ini Rinciannya

Senin, 7 September 2026 - 14:41 WIB

Waspada Abu Vulkanik, Polisi Bagikan Masker Gratis di Jakarta Utara

Senin, 7 September 2026 - 07:24 WIB

Jangan Salah Naik, 12 Perjalanan KRL Dibatalkan 7-30 September

Senin, 7 September 2026 - 06:05 WIB

Misteri Mozza Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Nonton Voli

Berita Terbaru