Debt Collector Tikam Advokat di Kelapa Dua, Pelaku Diciduk Saat Kabur ke Semarang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polda Metro Jaya menangkap debt collector pelaku penusukan advokat di Tangerang saat kabur ke Semarang. (Posnews/Instagram)

Petugas Polda Metro Jaya menangkap debt collector pelaku penusukan advokat di Tangerang saat kabur ke Semarang. (Posnews/Instagram)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Aksi brutal debt collector alias “mata elang” mengguncang Kelapa Dua, Tangerang. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan menangkap pelaku penusukan advokat Bastian Sori saat kabur ke Semarang, Jawa Tengah.

Polisi membekuk pelaku berinisial JBI di dalam bus pada Kamis, 24 Februari 2026 pukul 23.50 WIB. Saat itu, JBI diduga hendak melarikan diri usai menusuk korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan timnya langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Subdit Jatanras mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di Kecamatan Kelapa Dua. Pelaku berinisial JBI kami tangkap di Semarang,” ujar Budi, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Amankan Puluhan WNA di Jakarta Barat

Setelah menangkap JBI, penyidik langsung membawanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tagih Cicilan Fortuner, Berujung Tiga Tusukan

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (23/2/2026) pukul 16.40 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya hendak menjemput anak. Namun, tiga pria yang mengaku debt collector sudah menunggu di depan rumah.

Mereka menagih tunggakan cicilan mobil Toyota Fortuner putih milik korban yang disebut menunggak dua bulan.

Korban menolak dan meninggalkan rumah. Namun, di gerbang perumahan, korban kembali berhadapan dengan para penagih utang tersebut.

Baca Juga :  Banjir Kampung Melayu Surut, Ditpolairud dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur

Karena mobil pelaku menghalangi jalan, korban meminta identitas mereka. Adu mulut pun tak terhindarkan.

Tiba-tiba, salah satu pelaku yang mengenakan kemeja kotak biru menghunus senjata tajam dan menusuk korban.

Polisi menyebut pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian perut sebelum melarikan diri.

Polisi Kejar Pelaku Lain

Kini, penyidik terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Satreskrim Polres Tangerang Selatan ikut mengembangkan kasus ini untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.

Polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang di Bekasi Digerebek Bareskrim, 11 Ular Sanca Hijau Papua Dilindungi Disita
Bos Hanania Travel Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban
Dua Pelaku Copet Turis Belanda di Tanah Abang Diciduk Polisi di Kos Palmerah
Misteri Kematian Wanita 20 Tahun di Hotel Jaksel Terungkap, Pelaku Dibekuk
Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Data Ekspor CPO, Kantor PT MMS Digeledah
Bareskrim Buru DPO Eddy Alias Awie, Pemilik New Zone Medan Diduga Bandar Narkoba
Prakiraan Cuaca Sabtu 30 Mei 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Ringan Mengintai
ORI 2021–2026 Dinilai Paling Bermasalah, Jimly Ungkap Ada Ketidakkompakan Pimpinan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:45 WIB

Gudang di Bekasi Digerebek Bareskrim, 11 Ular Sanca Hijau Papua Dilindungi Disita

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:14 WIB

Bos Hanania Travel Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:57 WIB

Dua Pelaku Copet Turis Belanda di Tanah Abang Diciduk Polisi di Kos Palmerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:34 WIB

Misteri Kematian Wanita 20 Tahun di Hotel Jaksel Terungkap, Pelaku Dibekuk

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:04 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Data Ekspor CPO, Kantor PT MMS Digeledah

Berita Terbaru