TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Aksi brutal debt collector alias “mata elang” mengguncang Kelapa Dua, Tangerang. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan menangkap pelaku penusukan advokat Bastian Sori saat kabur ke Semarang, Jawa Tengah.
Polisi membekuk pelaku berinisial JBI di dalam bus pada Kamis, 24 Februari 2026 pukul 23.50 WIB. Saat itu, JBI diduga hendak melarikan diri usai menusuk korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan timnya langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
“Subdit Jatanras mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di Kecamatan Kelapa Dua. Pelaku berinisial JBI kami tangkap di Semarang,” ujar Budi, Rabu (25/2/2026).
Setelah menangkap JBI, penyidik langsung membawanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tagih Cicilan Fortuner, Berujung Tiga Tusukan
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (23/2/2026) pukul 16.40 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya hendak menjemput anak. Namun, tiga pria yang mengaku debt collector sudah menunggu di depan rumah.
Mereka menagih tunggakan cicilan mobil Toyota Fortuner putih milik korban yang disebut menunggak dua bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban menolak dan meninggalkan rumah. Namun, di gerbang perumahan, korban kembali berhadapan dengan para penagih utang tersebut.
Karena mobil pelaku menghalangi jalan, korban meminta identitas mereka. Adu mulut pun tak terhindarkan.
Tiba-tiba, salah satu pelaku yang mengenakan kemeja kotak biru menghunus senjata tajam dan menusuk korban.
Polisi menyebut pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian perut sebelum melarikan diri.
Polisi Kejar Pelaku Lain
Kini, penyidik terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Satreskrim Polres Tangerang Selatan ikut mengembangkan kasus ini untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.
Polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (red)
Editor : Hadwan





















