JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Penyidik menangkap pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BPP), di kantor pusat DJBC, Jakarta, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tim langsung membawa Budiman ke Gedung Merah Putih KPK usai penangkapan.
“Tim menangkap BPP di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta dan langsung membawanya ke Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.
Langsung Jadi Tersangka Gratifikasi Impor
Tak butuh waktu lama, KPK langsung menetapkan Budiman sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW yang sebelumnya menjerat enam orang.
“Dari pengembangan penyidikan, hari ini KPK menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara BPP,” tegas Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik menjerat Budiman dengan Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Berawal dari OTT 4 Februari 2026
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi itu, penyidik menangkap 17 orang dan menetapkan enam tersangka sehari kemudian.
Salah satu nama besar yang terseret adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
Selain itu, KPK juga menjerat Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen), serta tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Di sisi lain, KPK membuka peluang memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, bila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Budi Prasetyo menegaskan penyidik akan memanggil siapa pun yang diduga mengetahui aliran suap atau gratifikasi impor barang KW.
“Pemanggilan saksi tentu berdasarkan kebutuhan penyidikan. Jika ada pihak yang dapat membantu membuat perkara ini terang, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan,” ujarnya.
Pesan Tegas: Importasi Nakal Tak Akan Dibiarkan
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat dan pelaku usaha. Praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak sistem pengawasan kepabeanan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan penetapan Budiman Bayu sebagai tersangka baru, daftar nama dalam kasus suap impor barang KW di lingkungan Bea Cukai pun bertambah.
Publik kini menanti, siapa lagi yang bakal terseret dalam pusaran perkara ini. (red)
Editor : Hadwan





















