KPK Ciduk Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang KW

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penyidik menangkap pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BPP), di kantor pusat DJBC, Jakarta, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tim langsung membawa Budiman ke Gedung Merah Putih KPK usai penangkapan.

“Tim menangkap BPP di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta dan langsung membawanya ke Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.

Langsung Jadi Tersangka Gratifikasi Impor

Tak butuh waktu lama, KPK langsung menetapkan Budiman sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW yang sebelumnya menjerat enam orang.

“Dari pengembangan penyidikan, hari ini KPK menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara BPP,” tegas Budi.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dana Pengembalian Kuota Haji Tembus Rp100 Miliar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menjerat Budiman dengan Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Berawal dari OTT 4 Februari 2026

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi itu, penyidik menangkap 17 orang dan menetapkan enam tersangka sehari kemudian.

Salah satu nama besar yang terseret adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.

Selain itu, KPK juga menjerat Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen), serta tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Di sisi lain, KPK membuka peluang memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, bila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Tragedi Gedung Ponpes Ambruk di Sidoarjo, 58 Orang dalam Pencarian BNPB

Budi Prasetyo menegaskan penyidik akan memanggil siapa pun yang diduga mengetahui aliran suap atau gratifikasi impor barang KW.

“Pemanggilan saksi tentu berdasarkan kebutuhan penyidikan. Jika ada pihak yang dapat membantu membuat perkara ini terang, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan,” ujarnya.

Pesan Tegas: Importasi Nakal Tak Akan Dibiarkan

Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat dan pelaku usaha. Praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak sistem pengawasan kepabeanan.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan penetapan Budiman Bayu sebagai tersangka baru, daftar nama dalam kasus suap impor barang KW di lingkungan Bea Cukai pun bertambah.

Publik kini menanti, siapa lagi yang bakal terseret dalam pusaran perkara ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Jakarta Wajib Lapor RT/RW Sebelum Mudik Lebaran 2026, Pemprov DKI Galakkan Siskamling
Bareskrim Polri Terbitkan DPO Erwin Iskandar, Tersangka Kasus Narkotika Kelas Kakap
Ottawa Ancam Regulasi Ketat Jika OpenAI Gagal Tingkatkan Protokol Keamanan
Pasal 169 UU Pemilu Digugat ke MK, Advokat Soroti Potensi Nepotisme Capres-Cawapres
Aksi Jambret di Ciracas Jaktim, Pengemudi Ojol Terjatuh Saat Kejar Pelaku
Begal Bersenjata di Gununggeulis Bogor Digagalkan Sekuriti, Dua Pelaku Ditangkap
Krisis Kedaulatan Chagos: Pemerintah Inggris Simpang Siur Soal Penundaan Perjanjian dengan Mauritius
KPK Periksa 14 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pati, 8 Kepala Desa Dipanggil

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:19 WIB

KPK Ciduk Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang KW

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:06 WIB

Warga Jakarta Wajib Lapor RT/RW Sebelum Mudik Lebaran 2026, Pemprov DKI Galakkan Siskamling

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:15 WIB

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Erwin Iskandar, Tersangka Kasus Narkotika Kelas Kakap

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:16 WIB

Ottawa Ancam Regulasi Ketat Jika OpenAI Gagal Tingkatkan Protokol Keamanan

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:09 WIB

Pasal 169 UU Pemilu Digugat ke MK, Advokat Soroti Potensi Nepotisme Capres-Cawapres

Berita Terbaru