KPK Ciduk Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang KW

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penyidik menangkap pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BPP), di kantor pusat DJBC, Jakarta, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tim langsung membawa Budiman ke Gedung Merah Putih KPK usai penangkapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim menangkap BPP di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta dan langsung membawanya ke Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.

Langsung Jadi Tersangka Gratifikasi Impor

Tak butuh waktu lama, KPK langsung menetapkan Budiman sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW yang sebelumnya menjerat enam orang.

“Dari pengembangan penyidikan, hari ini KPK menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara BPP,” tegas Budi.

Baca Juga :  Digerebek! Rumah di Medan Jadi Gudang Narkoba Jaringan Thailand, 26 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Penyidik menjerat Budiman dengan Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Berawal dari OTT 4 Februari 2026

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi itu, penyidik menangkap 17 orang dan menetapkan enam tersangka sehari kemudian.

Salah satu nama besar yang terseret adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.

Selain itu, KPK juga menjerat Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen), serta tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Di sisi lain, KPK membuka peluang memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, bila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Meikarta Jadi Lokasi Rusun Subsidi, KPK Pastikan Kasus Suap Tuntas

Budi Prasetyo menegaskan penyidik akan memanggil siapa pun yang diduga mengetahui aliran suap atau gratifikasi impor barang KW.

“Pemanggilan saksi tentu berdasarkan kebutuhan penyidikan. Jika ada pihak yang dapat membantu membuat perkara ini terang, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan,” ujarnya.

Pesan Tegas: Importasi Nakal Tak Akan Dibiarkan

Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat dan pelaku usaha. Praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak sistem pengawasan kepabeanan.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan penetapan Budiman Bayu sebagai tersangka baru, daftar nama dalam kasus suap impor barang KW di lingkungan Bea Cukai pun bertambah.

Publik kini menanti, siapa lagi yang bakal terseret dalam pusaran perkara ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989
Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen
Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta
Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)
Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Janji Beberkan Aktor Besar Kasus SPPG
Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif
Diskriminasi Terhadap Umat Muslim di Jepang Kian Meluas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48 WIB

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:33 WIB

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ketegangan diplomatik di Pasifik. Tiongkok menjatuhkan larangan perjalanan bagi anggota parlemen Selandia Baru setelah mereka nekat mengunjungi Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:35 WIB

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:48 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:33 WIB