MADINA, POSNEWS.CO.ID – Polda Sumatera Utara bergerak cepat. Tim gabungan Ditreskrimsus dan Sat Brimob langsung mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Petugas mencegat dua ekskavator tersebut sebelum masuk ke dua titik tambang ilegal di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.
Polisi menduga alat berat itu akan memperkuat aktivitas pengerukan emas tanpa izin yang belakangan kembali marak di wilayah tersebut.
Namun demikian, proses pengamanan tidak berjalan mulus. Saat petugas berada di lokasi, muncul upaya intervensi dari pihak tertentu yang mencoba menghambat penindakan.
“Iya, benar personel berada di lokasi. Namun kami mendapat upaya-upaya intervensi,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).
Meski begitu, aparat tetap bertindak tegas dan berhasil mengamankan dua alat berat tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik masih mendalami siapa pemilik ekskavator dan pihak yang memerintahkan pengiriman alat berat ke lokasi tambang ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambang Ilegal Masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang emas ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Mandailing Natal.
Aktivitas pengerukan diduga sudah berlangsung sekitar dua pekan terakhir.
Awalnya, warga hanya melihat lima unit ekskavator bekerja di kawasan hutan. Akan tetapi, dalam waktu singkat jumlah alat berat dilaporkan terus bertambah.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kerusakan hutan yang semakin meluas, termasuk potensi longsor dan banjir bandang di sekitar aliran sungai.
Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta aturan kehutanan. Pelaku terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan
Selanjutnya, Polda Sumut memastikan penyelidikan tidak berhenti pada pengamanan alat berat. Aparat kini memburu aktor intelektual dan pemodal di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin karena dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Mandailing Natal yang selama ini rawan aktivitas serupa. (red)
Editor : Hadwan





















