Bareskrim Polri Ringkus Penghubung dan Pemasok Sabu Jaringan Ko Erwin di Apartemen Mewah

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri mengamankan tersangka jaringan narkoba Ko Erwin di Apartemen Tokyo Riverside Jakarta. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri mengamankan tersangka jaringan narkoba Ko Erwin di Apartemen Tokyo Riverside Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan Erwin Iskandae alias Ko Erwin.

Penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba dipimpin Kombes Pol Handik Zusen menangkap dua tersangka kunci, yakni Charlie Bernando (CB) sebagai penghubung dan Arfan Yulius Lauw (AYL) sebagai penyedia sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pengembangan kasus bermula dari pemeriksaan Ko Erwin pada 28 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka Erwin Iskande pernah melakukan transaksi sabu yang dibeli dari Charlie. Mereka bertransaksi pada November 2025 di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 36 kamar 69,” tegas Eko dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Penggerebekan di Apartemen Tokyo Riverside

Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak ke Apartemen Tokyo Riverside sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, petugas mengetuk pintu kamar yang dimaksud, namun tidak mendapat respons.

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan pihak security dan engineering untuk membuka paksa unit tersebut.

Baca Juga :  Kena PTDH, Dua Perwira Polresta Banda Aceh Kini Ditahan Bareskrim

Petugas mendapati Charlie berada di dalam kamar bersama pasangan dan anaknya. Tanpa membuang waktu, tim langsung mengamankan Charlie dan menggeledah badan serta kamar.

Hasilnya mengejutkan. Penyidik menemukan sejumlah plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu dan ketamine, kemasan plastik berisi cairan yang diduga “happy water”, serta alat pendukung lainnya.

Dari hasil interogasi, Charlie mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial “The Doctor” yang dikenalkan oleh Arfan.

Arfan Sembunyi di Kamar Mandi

Menindaklanjuti pengakuan itu, tim bergerak memburu Arfan yang diketahui berada di unit berbeda di apartemen yang sama, tepatnya lantai 33 kamar 15.

Saat petugas mengetuk pintu, seorang perempuan membukakan pintu. Namun, ia sempat tidak menjawab saat ditanya keberadaan Arfan.

Karena mencurigakan, tim akhirnya mendobrak masuk.

“Tim menemukan saudara Arfan bersembunyi di dalam kamar mandi dan langsung mengamankannya,” ungkap Eko.

Dari penggeledahan di kamar Arfan, polisi menyita satu wadah plastik bulat berisi dua pipet kaca bekas pakai narkoba serta satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga ketamine.

Baca Juga :  Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kapolri Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas

Selanjutnya, Charlie dan Arfan digelandang ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan.

Residivis Kambuhan

Fakta mengejutkan terungkap. Charlie dan Arfan ternyata residivis.

Charlie dua kali masuk penjara, yakni pada 2006 dalam kasus pembunuhan dan 2018 terkait peredaran narkoba.

Sementara itu, Arfan pernah divonis 10 tahun penjara pada 2015 dalam kasus narkoba dan sempat mendekam di Lapas Nusakambangan.

Kini, penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti menjadi bagian jaringan besar.

Bareskrim Polri akan terus memburu jaringan Ko Erwin hingga tuntas, termasuk mengejar “The Doctor” yang diduga sebagai pemasok utama. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

110 Aset Disita dalam Kasus Dana Syariah, Ribuan Korban Menanti Kepastian
Harta Pejabat Tak Sesuai LHKPN Bisa Dirampas? Ini Usulan Wakil Ketua KPK
Dini Hari di Cakung, 8 Remaja Diamankan Bersama Celurit Panjang
Terbongkar, Solar Olahan Diduga Dipoles agar Mirip BBM Industri Asli
Api Masih Mengintai di Lahan Gambut, 17.942 Hektare Karhutla Belum Padam
Terjatuh Usai 2 Motor Bersenggolan di Depok, Penumpang Vario Tewas Terlindas Truk
Datang untuk Memijat, Malah Dianiaya: Terapis di Johar Baru Diperas Rp600 Ribu
Operasi Patuh 2026 Segera Dimulai, Pengendara Lawan Arus Jadi Perhatian Polisi

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:21 WIB

110 Aset Disita dalam Kasus Dana Syariah, Ribuan Korban Menanti Kepastian

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Harta Pejabat Tak Sesuai LHKPN Bisa Dirampas? Ini Usulan Wakil Ketua KPK

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Dini Hari di Cakung, 8 Remaja Diamankan Bersama Celurit Panjang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Terbongkar, Solar Olahan Diduga Dipoles agar Mirip BBM Industri Asli

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Api Masih Mengintai di Lahan Gambut, 17.942 Hektare Karhutla Belum Padam

Berita Terbaru

Hiu viral Bukang-i kembali menerobos masuk ke kanal kota Busan Korea Selatan. Simak kronologi upaya evakuasi dan respon pengunjung. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hiu Viral Bukang-i Kembali Menerobos Masuk ke Kanal Kota Busan

Senin, 26 Okt 2026 - 06:00 WIB