JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pejabat yang melaporkan harta kekayaan tidak sesuai kondisi sebenarnya bisa menghadapi konsekuensi serius jika usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tanak mengusulkan agar negara dapat merampas harta penyelenggara negara yang nilainya melebihi laporan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia juga mengusulkan ketentuan serupa bagi pejabat yang wajib melaporkan kekayaannya, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tanak, aturan itu diperlukan untuk mendorong pejabat melaporkan seluruh kekayaannya secara jujur dan transparan.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Ia menilai, pelaporan kekayaan yang benar menjadi bagian penting dari upaya mencegah penyalahgunaan jabatan. Sebab, keterbukaan harta pejabat dapat membantu masyarakat dan aparat mengawasi potensi kekayaan yang tidak wajar.
Pejabat yang Tidak Melapor Juga Disorot
Tanak tidak hanya menyoroti pejabat yang menyampaikan laporan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Ia juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur konsekuensi bagi penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak melakukannya.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Tanak meyakini, ketentuan tersebut dapat mendorong pejabat lebih patuh dalam melaporkan kekayaan.
Dengan begitu, LHKPN tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen untuk memperkuat transparansi penyelenggaraan negara.
Meski demikian, usulan perampasan aset tetap perlu dibahas secara terperinci dalam proses legislasi.
Mekanisme pembuktian, penentuan aset yang dapat dirampas, serta perlindungan hak pihak yang keberatan menjadi hal penting agar penerapannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Tanak sendiri mengusulkan agar RUU tersebut mengatur mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan terhadap upaya perampasan harta kekayaannya.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya.
KPK Minta Istilah Perampasan Aset Dipertahankan
Selain menyoroti pelaporan kekayaan pejabat, Tanak meminta agar istilah perampasan aset tetap digunakan dalam RUU tersebut.
Menurut dia, istilah perampasan sudah dikenal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ia merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujar Tanak.
Ia menegaskan, istilah tersebut bukan hal baru dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
DPR Targetkan Pembahasan Rampung Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini memasuki tahapan penting. DPR menyetujui rancangan tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan DIM bersama pemerintah dijadwalkan mulai 10 November 2026.
DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Target itu membuat berbagai usulan mengenai pengaturan perampasan aset menjadi perhatian publik.
Namun, usulan Tanak soal harta pejabat yang tak sesuai LHKPN masih harus dibahas dan disetujui dalam proses legislasi.**
Editor : Hadwan













