BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor membongkar sindikat penipuan online (scam online) yang melibatkan 13 warga negara (WN) Jepang di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Para pelaku diduga menjalankan aksi penipuan lintas negara dengan menyasar korban sesama warga Jepang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan orang asing di kawasan hunian tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan pengawasan intensif selama beberapa hari.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga terkait pergerakan orang asing yang mencurigakan,” ujar Ritus, Rabu (4/3/2026).
Digerebek di Tiga Rumah, 13 WN Jepang Diamankan
Setelah mengantongi bukti awal, petugas menggerebek tiga rumah berbeda di Sentul City pada Senin (2/3/2026) malam. Hasilnya, 13 pria WN Jepang langsung diamankan.
Saat pemeriksaan, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, seluruh WN Jepang tersebut diduga menjalankan praktik scam online dengan menyamar sebagai aparat di Jepang.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Yuldi Yusman, mengungkapkan para pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian Jepang.
Mereka menghubungi korban dan menuduh menggunakan alat ilegal, identitas palsu, atau kontrak fiktif untuk menakut-nakuti korban agar mentransfer uang.
“Mereka melakukan penipuan online dari Indonesia dengan menyamar sebagai polisi Jepang. Korbannya warga Jepang,” tegas Yuldi.
Selain itu, sebagian pelaku juga menyamar sebagai petugas provider telekomunikasi di Jepang. Aksi ini diketahui telah berlangsung sekitar satu bulan. Hingga kini, jumlah korban dan total kerugian masih didalami.
Sita Seragam Polisi Palsu dan Perangkat Canggih
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal kepolisian Jepang, puluhan telepon genggam, komputer, perangkat penguat (booster) dan pengacak sinyal, serta peralatan elektronik pendukung lainnya.
“Barang bukti itu digunakan untuk menjalankan aksi scam online secara sistematis,” jelas Ritus.
Saat ini, ke-13 WN Jepang masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Bogor. Pihak Imigrasi memastikan para pelaku akan dideportasi ke Jepang setelah proses administrasi selesai.
“Deportasinya ke Jepang. Di sana sudah menunggu kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yuldi.
Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jepang di Jakarta terkait kasus ini. Pihak konsulat disebut terus memantau perkembangan penyelidikan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa Indonesia kerap dijadikan lokasi operasi sindikat scam internasional karena kemudahan akses teknologi.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada panggilan telepon yang mengatasnamakan aparat atau lembaga resmi, terutama jika disertai ancaman dan permintaan transfer uang.
Jika menerima panggilan mencurigakan, segera verifikasi ke lembaga resmi terkait dan laporkan ke pihak berwenang. (red)
Editor : Hadwan





















