Komdigi Blokir Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan kebijakan WFH Jumat tetap produktif dan tidak mengganggu pelayanan publik.
(Posnews/Setpres)

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan kebijakan WFH Jumat tetap produktif dan tidak mengganggu pelayanan publik. (Posnews/Setpres)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke berbagai platform digital berisiko tinggi.

Aturan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Jumat (6/3/2026) di Jakarta.

Melalui regulasi ini, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital tertentu, terutama layanan yang memiliki tingkat risiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring daring.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Tunda Akses Anak ke Media Sosial

Meutya Hafid menegaskan aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.

Baca Juga :  Aturan Baru PP TUNAS Berlaku Hari Ini, Platform Digital Wajib Lindungi Anak

Selanjutnya, pemerintah akan mewajibkan seluruh platform digital mematuhi aturan ini.

Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Komdigi akan menerapkan aturan tersebut secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Dalam tahap implementasi awal, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun jika termasuk dalam kategori layanan berisiko tinggi.

Beberapa platform yang masuk daftar pengawasan pemerintah antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Jika platform tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah berpotensi menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatasan layanan.

Pemerintah Akui Awalnya Akan Menuai Protes

Meski demikian, Meutya Hafid mengakui kebijakan ini bisa memicu protes di awal penerapannya.

Anak-anak kemungkinan akan mengeluh karena kehilangan akses media sosial. Bahkan, sebagian orang tua mungkin kebingungan menghadapi perubahan tersebut.

Namun pemerintah tetap menilai kebijakan ini langkah penting untuk melindungi generasi muda.

Baca Juga :  Natalius Pigai Geram Namanya Dicatut, Hoaks Ajak Warga Belanja Rp1 Juta di Kopdes

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.

Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Digital

Menurut Komdigi, pembatasan ini muncul setelah pemerintah melihat ancaman serius yang mengintai anak-anak di dunia digital.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain:

  • Paparan konten pornografi
  • Perundungan siber (cyberbullying)
  • Penipuan daring
  • Kecanduan media sosial
  • Eksploitasi anak di internet

Karena itu, pemerintah ingin mengurangi paparan risiko tersebut sejak dini.

Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama

Menariknya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang secara resmi menerapkan pembatasan usia terhadap akses media sosial melalui regulasi nasional.

Langkah ini juga memperkuat peran negara dalam melindungi anak di ruang digital.

Meutya menegaskan regulasi ini dibuat agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian menghadapi algoritma platform digital raksasa.

“Negara hadir agar orang tua tidak perlu bertarung sendiri melawan raksasa algoritma,” pungkasnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran NPCT1 Tanjung Priok Hanguskan 51 Isotank, Polisi Gandeng Labfor
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Dampak El Nino Sangat Kuat
HUT TNI ke-81 Digelar Sederhana di Mabes, Banyak Prajurit Tangani Bencana
WNA Thailand Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Buka Kelas Face Lifting di Hotel
Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Diburu KPK, Tersebar di Bekasi hingga Bogor
KM Virgo Transport 8: Korban Meninggal Jadi 15, Ada 120 Orang Masih Dicari
OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita
KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:34 WIB

Kebakaran NPCT1 Tanjung Priok Hanguskan 51 Isotank, Polisi Gandeng Labfor

Selasa, 22 September 2026 - 14:24 WIB

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Dampak El Nino Sangat Kuat

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIB

HUT TNI ke-81 Digelar Sederhana di Mabes, Banyak Prajurit Tangani Bencana

Selasa, 22 September 2026 - 10:52 WIB

WNA Thailand Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Buka Kelas Face Lifting di Hotel

Selasa, 22 September 2026 - 10:19 WIB

Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Diburu KPK, Tersebar di Bekasi hingga Bogor

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Ini Imbauan Dinkes untuk Warga

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:28 WIB

Kamera portabel CAIM1 memakai kipas mini Noctua NF-A4x10 untuk pendinginan video 4K dan pemrosesan kriptografi. Simak detail spesifikasinya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kamera CAIM1 Gunakan Kipas Mini Noctua untuk Mendinginkan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:29 WIB