JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang akan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Informasi tersebut disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini, Kamis (6/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang Pertama Digelar 18 Agustus
Perkara pertama terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 18 Agustus 2026, dan menunjuk Richard Edwin Basoeki sebagai hakim tunggal.
Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Gugatan Kedua Disidangkan 19 Agustus
Sementara itu, gugatan kedua tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana akan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, dan juga dipimpin Richard Edwin Basoeki.
Pada perkara ini, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Kuasa Hukum: Praperadilan untuk Menguji Proses Penyidikan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang dipimpin Febri Diansyah resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Febri menegaskan bahwa praperadilan bertujuan menguji keabsahan proses penyidikan dari sisi hukum acara pidana dan administrasi penyidikan, bukan untuk menghindari proses hukum.
“Praperadilan adalah hak yang dijamin undang-undang untuk menguji apakah prosedur hukum telah dijalankan dengan benar,” ujar Febri Diansyah.
Dengan penetapan jadwal tersebut, proses hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah memasuki tahap persidangan.
PN Jakarta Selatan akan mulai menguji legalitas tindakan penyidik melalui dua sidang praperadilan yang digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026. **
Editor : Hadwan













