JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah memastikan video yang diklaim memperlihatkan unjuk rasa besar-besaran di Indonesia dan ramai beredar di media sosial adalah hoaks.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan video tersebut bukan peristiwa yang terjadi saat ini.
Menurut Djamari, rekaman yang beredar merupakan dokumentasi aksi demonstrasi pada masa lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada unjuk rasa besar seperti yang beredar saat ini. Kemungkinan itu adalah rekaman lama,” kata Djamari saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Pemerintah Telusuri Penyebar Hoaks
Djamari mengatakan pemerintah bersama TNI dan Polri sedang menelusuri akun yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
Jika ditemukan unsur pidana, aparat akan mengambil tindakan hukum secara tegas.
“Kami akan telusuri siapa pemilik akun tersebut. Jika memenuhi unsur tindak pidana, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
Kritik Tetap Dijamin
Meski demikian, Djamari menegaskan pemerintah tidak melarang aksi unjuk rasa sebagai bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Ia justru menilai kritik yang disampaikan secara tertib dapat menjadi masukan bagi pemerintah.
Menurutnya, demonstrasi diperbolehkan selama berlangsung damai, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Tidak Ada Toleransi untuk Aksi Anarkis
Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis, termasuk perusakan maupun pembakaran fasilitas publik.
“Yang tidak bisa ditoleransi adalah tindakan anarkis, perusakan, dan pembakaran. Terhadap tindakan seperti itu, pemerintah akan bertindak tegas,” ujar Djamari.
Pemerintah berharap masyarakat lebih bijak menyaring informasi, memeriksa sumber video atau berita sebelum membagikannya, serta ikut menjaga situasi yang aman dan kondusif. **
Editor : Hadwan













