JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkotika dan prekursor senilai Rp119 miliar dari jaringan internasional lintas daerah. Polisi juga menangkap tujuh tersangka, termasuk satu WNA asal Tiongkok.
Ketujuh tersangka berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, dan GE. Mereka diduga terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi narkotika yang menyasar berbagai wilayah di Indonesia.
Ribuan Kilogram Bahan Baku Dimusnahkan
Polisi memusnahkan 308 ribu butir carisoprodol (sekitar 130 kilogram), 40 tong berisi sekitar 1 ton bubuk carisoprodol, 195 bungkus happy water seberat sekitar 1 kilogram, 500 gram ketamin, serta 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang diduga digunakan dalam proses pembuatan narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, serta disaksikan jaksa dan kuasa hukum para tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memutus rantai peredaran narkotika.
βApabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar,β ujar Nasriadi, Kamis (6/8/2026).
Berawal dari Paket Ekspedisi Mencurigakan
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Jakarta Barat.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara.
Penelusuran kemudian berlanjut ke Mijen, Jawa Tengah, yang diduga menjadi lokasi produksi dengan sekitar 250 kilogram bahan baku dan mesin pencetak.
Selanjutnya, penyidik mengembangkan kasus ke Cakung, Jakarta Timur, yang diduga menjadi pusat distribusi prekursor narkotika golongan I berupa bubuk carisoprodol.
Diduga Pasok Sejumlah Provinsi
Polisi menduga jaringan ini telah mendistribusikan produknya ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, serta berupaya memperluas pemasaran ke Jakarta sebelum berhasil digagalkan.
Polisi menjerat para tersangka dengan UU Narkotika, UU Kesehatan, dan KUHP baru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. **
Editor : Hadwan













