Program MBG Dievaluasi, 1.512 SPPG Dihentikan Belum Punya Sertifikat Higiene

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis di sekolah. (Posnews/Ist)

Ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis di sekolah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II setelah ditemukan berbagai pelanggaran standar operasional dan fasilitas pendukung.

Langkah drastis ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi besar-besaran terhadap kualitas layanan gizi nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BGN menegaskan seluruh fasilitas program MBG wajib memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola operasional yang ketat demi melindungi masyarakat penerima manfaat.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro mengatakan keputusan penghentian sementara ini diambil setelah tim melakukan audit terhadap sejumlah unit layanan di berbagai daerah.

“Ada 1.512 SPPG yang kami hentikan sementara operasionalnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana di sejumlah unit,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ribuan SPPG Tersebar di 6 Provinsi

Berdasarkan hasil evaluasi, ribuan SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di beberapa provinsi di wilayah II.

Baca Juga :  Update Cuaca BMKG, Jakarta hingga Bogor Berpotensi Hujan Siang-Sore

Rinciannya sebagai berikut:

  • DKI Jakarta: 50 unit
  • Banten: 62 unit
  • Jawa Barat: 350 unit
  • Jawa Tengah: 54 unit
  • Jawa Timur: 788 unit
  • DI Yogyakarta: 208 unit

Temuan ini menunjukkan masih banyak unit layanan program MBG yang belum memenuhi standar operasional dasar yang telah ditetapkan pemerintah.

Ribuan Unit Belum Daftarkan Sertifikat Higiene

Salah satu pelanggaran paling mencolok adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di banyak unit SPPG.

Hasil audit BGN mencatat 1.043 unit SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut, padahal dokumen ini menjadi syarat utama untuk memastikan keamanan dan kebersihan proses pengolahan makanan.

Selain itu, tim evaluasi juga menemukan 443 unit SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar lingkungan dan kesehatan.

Fasilitas Pendukung Juga Bermasalah

Masalah lain yang tak kalah penting adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal (mess) bagi tenaga profesional yang bertugas di unit layanan.

Baca Juga :  Aktor Anrez Adelio Terseret Kekerasan Seksual, Korban Ungkap Ancaman Video Intim

Sebanyak 175 SPPG tercatat belum menyediakan mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, maupun akuntan yang bertanggung jawab mengelola layanan gizi.

Distribusi masalah fasilitas ini tercatat sebagai berikut:

  • Banten: 36 unit
  • DI Yogyakarta: 86 unit
  • Jawa Barat: 24 unit
  • Jawa Tengah: 10 unit
  • Jawa Timur: 19 unit

Operasional Akan Dibuka Setelah Standar Dipenuhi

BGN menegaskan penghentian operasional ini bersifat sementara. Pemerintah akan melakukan pendampingan, pembinaan, serta verifikasi ulang terhadap unit-unit layanan yang terdampak.

Tujuannya agar seluruh SPPG segera melengkapi persyaratan administrasi, sanitasi, dan fasilitas operasional sebelum kembali melayani masyarakat.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah semua persyaratan operasional dan standar terpenuhi,” tegas Dony.

Langkah evaluasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan aman, higienis, dan berkualitas bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengawasan WNA Diperketat, Ditjen Imigrasi Catat 10.911 Tindakan Keimigrasian
Pigai Kerahkan Seluruh Jajaran KemenHAM Hadapi Dampak El Nino dan Karhutla
Modus Kereta Api Kargo Terbongkar, 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tanjung Priok
Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK
Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Dalami Aliran Uang ke Lisa Mariana
Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Pengawasan WNA Diperketat, Ditjen Imigrasi Catat 10.911 Tindakan Keimigrasian

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Pigai Kerahkan Seluruh Jajaran KemenHAM Hadapi Dampak El Nino dan Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Modus Kereta Api Kargo Terbongkar, 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tanjung Priok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran

Berita Terbaru