JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Video viral yang memperlihatkan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah yang diduga berupa minuman keras (miras) menuai reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lembaga tersebut menilai praktik tersebut bukan sekadar gimik promosi, melainkan bentuk penyalahgunaan simbol agama untuk kepentingan komersial.
Rekaman yang beredar pada Selasa, 11 Agustus 2026, memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol di salah satu festival musik mengajak pengunjung mengikuti challenge hafalan Surah Ad-Dhuha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta yang berhasil menyelesaikan hafalan disebut memperoleh hadiah yang diduga berupa minuman beralkohol.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, dan hukum.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral, etika, maupun hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Niam melalui MUI Digital.
Menurut dia, Al-Quran adalah Kalamullah yang dimuliakan, sedangkan minuman keras secara tegas diharamkan dalam ajaran Islam.
Karena itu, menjadikan hafalan Al-Quran sebagai syarat memperoleh hadiah minuman beralkohol dinilai sebagai tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.
“Membuat gimik membaca Al-Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan terhadap kesucian Al-Quran,” tegasnya.
MUI Ingatkan Etika Promosi
Selain mengecam pelaku, MUI mengingatkan pentingnya etika dalam strategi pemasaran.
Kreativitas promosi, menurut MUI, tidak boleh mengorbankan nilai-nilai keagamaan, menghina simbol suci, atau memicu keresahan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa simbol agama memiliki nilai sakral yang harus dihormati, sehingga tidak layak dijadikan alat promosi produk yang bertentangan dengan ajaran agama.
The Sounds Project Tegur Sponsor
Sementara itu, The Sounds Project selaku penyelenggara festival musik tempat video tersebut diduga direkam juga menyampaikan sikap tegas.
Melalui akun Instagram resminya, penyelenggara menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap aktivitas tersebut.
“Kami merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan tindakan yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” tulis The Sounds Project.
Penyelenggara mengaku telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta penyelesaian kasus dilakukan secara tuntas.
Mereka juga akan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, mengawal proses penanganannya, serta melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Peristiwa ini memicu perdebatan soal etika promosi, penghormatan simbol agama, dan pengawasan sponsor di festival.**
Editor : Hadwan













