Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (Posnews/MUI)

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (Posnews/MUI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Video viral yang memperlihatkan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah yang diduga berupa minuman keras (miras) menuai reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lembaga tersebut menilai praktik tersebut bukan sekadar gimik promosi, melainkan bentuk penyalahgunaan simbol agama untuk kepentingan komersial.

Rekaman yang beredar pada Selasa, 11 Agustus 2026, memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol di salah satu festival musik mengajak pengunjung mengikuti challenge hafalan Surah Ad-Dhuha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peserta yang berhasil menyelesaikan hafalan disebut memperoleh hadiah yang diduga berupa minuman beralkohol.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, dan hukum.

Baca Juga :  BMKG: Cuaca Jabodetabek Berawan, Sejumlah Kota Berpotensi Hujan Ringan

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral, etika, maupun hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Niam melalui MUI Digital.

Menurut dia, Al-Quran adalah Kalamullah yang dimuliakan, sedangkan minuman keras secara tegas diharamkan dalam ajaran Islam.

Karena itu, menjadikan hafalan Al-Quran sebagai syarat memperoleh hadiah minuman beralkohol dinilai sebagai tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.

“Membuat gimik membaca Al-Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan terhadap kesucian Al-Quran,” tegasnya.

MUI Ingatkan Etika Promosi

Selain mengecam pelaku, MUI mengingatkan pentingnya etika dalam strategi pemasaran.

Kreativitas promosi, menurut MUI, tidak boleh mengorbankan nilai-nilai keagamaan, menghina simbol suci, atau memicu keresahan publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa simbol agama memiliki nilai sakral yang harus dihormati, sehingga tidak layak dijadikan alat promosi produk yang bertentangan dengan ajaran agama.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Guyur Hampir Semua Wilayah, Warga Diminta Siaga

The Sounds Project Tegur Sponsor

Sementara itu, The Sounds Project selaku penyelenggara festival musik tempat video tersebut diduga direkam juga menyampaikan sikap tegas.

Melalui akun Instagram resminya, penyelenggara menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap aktivitas tersebut.

“Kami merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan tindakan yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” tulis The Sounds Project.

Penyelenggara mengaku telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta penyelesaian kasus dilakukan secara tuntas.

Mereka juga akan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, mengawal proses penanganannya, serta melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Peristiwa ini memicu perdebatan soal etika promosi, penghormatan simbol agama, dan pengawasan sponsor di festival.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan
Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan
Detik-Detik Penumpang Melahirkan di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang
KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, 400 Prajurit Disiapkan
Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman: Segera Dirobohkan
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri 2027, Tinggal Scan Barcode
Tes DNA Ungkap Identitas Surakman, ABK Kapal Pembawa 5 Jurnalis Dipulangkan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:17 WIB

Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 05:53 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan

Kamis, 24 September 2026 - 20:10 WIB

Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan

Kamis, 24 September 2026 - 14:59 WIB

Detik-Detik Penumpang Melahirkan di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang

Kamis, 24 September 2026 - 14:02 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, 400 Prajurit Disiapkan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Senat Italia menyetujui RUU kerangka hukum energi nuklir generasi baru. Simak rincian kebijakan PM Giorgia Meloni dan reaksi aktivis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat Italia Sahkan Aturan Kerangka Hukum Energi Nuklir

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:08 WIB