Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta – Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Sabu di Rutan Salemba Terbongkar, Ammar Zoni Dituntut Berat. (Posnews/Ist)

Peredaran Sabu di Rutan Salemba Terbongkar, Ammar Zoni Dituntut Berat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan Salemba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Ammar membayar denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, atau menjadi perantara transaksi narkotika golongan I secara melawan hukum.

β€œPara terdakwa tanpa hak menawarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar Yeni saat membacakan tuntutan di persidangan.

Lima Terdakwa Lain Juga Dituntut Penjara

Dalam perkara ini, jaksa tidak hanya menuntut Ammar. Persidangan juga menyeret lima terdakwa lain, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing 6 tahun penjara. Sementara Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Maling Rp4,5 Miliar Asal Tiongkok Digaruk Polisi Tangerang, Satu Kabur ke Negaranya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Andi Mualim alias Ko Andi serta Muhammad Rivaldi menghadapi tuntutan 8 tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Jaksa meyakini keenam terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa Nilai Perbuatan Terdakwa Meresahkan

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Selain itu, peredaran narkoba dinilai dapat merusak generasi muda dan menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika di Indonesia.

Jaksa juga menilai beberapa terdakwa tidak kooperatif selama persidangan. Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, kondisi sebagian terdakwa yang pernah menjalani hukuman sebelumnya juga menjadi faktor pemberat tuntutan, termasuk bagi Ammar Zoni.

Namun jaksa tetap mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Polda Metro Sikat Balpres Ilegal β€” 207 Bal Sita, Jaringan Penyeludup Ambyar

Khusus Asep Sarikin dan Ade Candra, jaksa mencatat keduanya mengakui perbuatannya secara terbuka, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut.

Modus Peredaran Sabu di Dalam Rutan

Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba pada Desember 2024.

Penyidik mengungkap peristiwa kunci terjadi pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Muhammad Rivaldi diduga menerima sabu dari Ammar Zoni. Keduanya disebut bertemu langsung di tangga Blok 1 Rutan Salemba.

Dalam penyidikan, Ammar mengaku memperoleh 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang haram tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan Rivaldi.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang mengatur pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Bareskrim Polri Ringkus DPO Narkoba Abdul Hamid di Pontianak, Akui Setor Rp1,6 Miliar
Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026, Polisi Siaga Bencana
6.859 Masjid Ramah Pemudik Siap Layani Mudik Lebaran 2026 di Seluruh Indonesia
Diskon Tol Lebaran 2026, Jasa Marga Pangkas Tarif 30 Persen di 9 Ruas Tol
Mengapa Perang Dagang Lebih Merugikan Daripada Perang Militer?
Rampok SPBU di Babelan Bekasi Gasak Rp130 Juta, Karyawan Disekap dan Ditodong Pistol
Peran Organisasi Internasional dalam Mengatur Ketertiban Dunia

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:08 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:35 WIB

Bareskrim Polri Ringkus DPO Narkoba Abdul Hamid di Pontianak, Akui Setor Rp1,6 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:01 WIB

Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026, Polisi Siaga Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:40 WIB

6.859 Masjid Ramah Pemudik Siap Layani Mudik Lebaran 2026 di Seluruh Indonesia

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:15 WIB

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta – Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Berita Terbaru