Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta – Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Sabu di Rutan Salemba Terbongkar, Ammar Zoni Dituntut Berat. (Posnews/Ist)

Peredaran Sabu di Rutan Salemba Terbongkar, Ammar Zoni Dituntut Berat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan Salemba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Ammar membayar denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, atau menjadi perantara transaksi narkotika golongan I secara melawan hukum.

β€œPara terdakwa tanpa hak menawarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar Yeni saat membacakan tuntutan di persidangan.

Lima Terdakwa Lain Juga Dituntut Penjara

Dalam perkara ini, jaksa tidak hanya menuntut Ammar. Persidangan juga menyeret lima terdakwa lain, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing 6 tahun penjara. Sementara Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Sopir Truk Ditembak di Yahukimo, Papua - Peluru Tembus Lengan Diduga Ulah KKB

Adapun Andi Mualim alias Ko Andi serta Muhammad Rivaldi menghadapi tuntutan 8 tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Jaksa meyakini keenam terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa Nilai Perbuatan Terdakwa Meresahkan

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Selain itu, peredaran narkoba dinilai dapat merusak generasi muda dan menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika di Indonesia.

Jaksa juga menilai beberapa terdakwa tidak kooperatif selama persidangan. Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, kondisi sebagian terdakwa yang pernah menjalani hukuman sebelumnya juga menjadi faktor pemberat tuntutan, termasuk bagi Ammar Zoni.

Namun jaksa tetap mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Heboh Video Karyawan Padel Menangis usai Disekap 2 Hari, Ini Fakta Lengkapnya

Khusus Asep Sarikin dan Ade Candra, jaksa mencatat keduanya mengakui perbuatannya secara terbuka, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut.

Modus Peredaran Sabu di Dalam Rutan

Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba pada Desember 2024.

Penyidik mengungkap peristiwa kunci terjadi pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Muhammad Rivaldi diduga menerima sabu dari Ammar Zoni. Keduanya disebut bertemu langsung di tangga Blok 1 Rutan Salemba.

Dalam penyidikan, Ammar mengaku memperoleh 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang haram tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan Rivaldi.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang mengatur pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan
Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita
Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan
Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim
Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online
Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak
Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:26 WIB

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan

Rabu, 16 September 2026 - 09:31 WIB

Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita

Rabu, 16 September 2026 - 07:26 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan

Selasa, 15 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim

Berita Terbaru

Laporan CBO menunjukkan biaya perang AS melawan Iran tembus $38 miliar Dolar AS dan mendongkrak inflasi hingga 2027. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Biaya Perang AS Lawan Iran Tembus 38 Miliar Dolar AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:39 WIB

Donald Trump mengecam keputusan Mahkamah Agung AS yang memblokir aturan pembatasan surat suara via pos jelang pemilu paruh waktu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Kecam Mahkamah Agung AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:35 WIB

 Serangan udara Israel di Kfar Rumman, Lebanon Selatan menewaskan 13 orang termasuk 6 anak-anak. Simak rincian eskalasi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 13 Orang

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:29 WIB

Korban hilang banjir bandang Himalaya capai 3.044 orang dengan 750 tewas, sementara bantuan internasional terus mengalir ke Nepal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ribuan Korban Hilang Banjir Bandang Perbatasan Nepal-Tiongkok

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:44 WIB