Bareskrim Polri Ringkus DPO Narkoba Abdul Hamid di Pontianak, Akui Setor Rp1,6 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri menangkap DPO narkoba Abdul Hamid alias Boy di kawasan Sungai Raya, Kubu Raya, Pontianak. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri menangkap DPO narkoba Abdul Hamid alias Boy di kawasan Sungai Raya, Kubu Raya, Pontianak. (Posnews/Ist)

PONTIANAK, POSNEWS.CO.ID – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membekuk buronan kasus narkoba Abdul Hamid alias Boy di kawasan pergudangan Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2026) malam.

Penangkapan dramatis itu mengakhiri pelarian Abdul Hamid yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba, Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang diperoleh beberapa hari sebelumnya.

Buronan Sabu Bersembunyi di Gudang

Awalnya, tim penyidik menerima informasi keberadaan Abdul Hamid di Pontianak pada 6 Maret 2026.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengiriman tim ke Kalimantan Barat untuk melakukan observasi dan surveillance.

Dua hari kemudian, polisi melacak keberadaan target di sebuah penginapan kawasan Pontianak. Namun saat dilakukan pengecekan, tersangka ternyata sudah kabur dari lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim kemudian menemukan petunjuk baru yang mengarah ke sebuah rumah di Komplek Regata Paris, Pontianak Tenggara,” ungkap Brigjen Eko.

Baca Juga :  Tragis, Bocah 4 Tahun di Lampung Diduga Dibunuh Ibu Kandungnya

Setelah melakukan pengintaian, polisi memperoleh informasi bahwa Abdul Hamid telah dipindahkan ke lokasi lain oleh jaringan yang membantunya bersembunyi.

Akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah gudang di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.

Di lokasi itulah polisi berhasil menangkap Abdul Hamid alias Boy tanpa perlawanan.

Polisi Sita Uang Tunai dan Sejumlah Barang Bukti

Saat penangkapan berlangsung, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi persembunyian tersangka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai Rp20,4 juta
  • Empat kartu SIM operator XL
  • Satu KTP atas nama Abdul Hamid
  • Satu SIM milik tersangka

Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka Akui Setor Rp1,6 Miliar

Dalam pemeriksaan awal, Abdul Hamid mengaku pernah menyetorkan uang Rp1,6 miliar kepada oknum aparat di wilayah Bima.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

Setoran itu disebut dilakukan secara bertahap antara Mei hingga September 2025 dengan berbagai metode, mulai dari meletakkan uang di depan kantor hingga menyerahkan langsung.

Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Baca Juga :  Trik Psikologi di Balik Rp 9.990 yang Membuat Anda Terus Belanja

Pelarian dari Bima Hingga Pontianak

Sebelum tertangkap, Abdul Hamid sempat melarikan diri dari Bima menuju Jakarta setelah mendengar isu bahwa dirinya sedang diburu aparat.

Ia kemudian bersembunyi di rumah kerabat pacarnya di kawasan Kunciran, Banten.

Dari sana, tersangka mendapat saran dari seorang rekannya untuk kabur ke Pontianak dan berlindung di rumah kenalan yang bersedia menampungnya.

Pada 21 Februari 2026, Abdul Hamid bersama pacarnya terbang dari Jakarta menuju Pontianak dan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

Namun upaya pelarian itu akhirnya gagal setelah tim Bareskrim berhasil melacak jejaknya hingga ke gudang tempat persembunyian terakhir.

Bareskrim Dalami Jaringan Narkoba

Setelah penangkapan tersebut, polisi langsung membawa Abdul Hamid ke kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga akan menyerahkan tersangka kepada penyidik di Polda Nusa Tenggara Barat guna pengembangan kasus jaringan narkoba di wilayah Bima.

Bareskrim menegaskan akan terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang mencoba bersembunyi di berbagai daerah. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Jambret Siang Bolong di Jagakarsa Berakhir Apes, Pelaku Tersungkur dan Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026, Polisi Siaga Bencana
6.859 Masjid Ramah Pemudik Siap Layani Mudik Lebaran 2026 di Seluruh Indonesia
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta – Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Diskon Tol Lebaran 2026, Jasa Marga Pangkas Tarif 30 Persen di 9 Ruas Tol
Mengapa Perang Dagang Lebih Merugikan Daripada Perang Militer?

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:50 WIB

Aksi Jambret Siang Bolong di Jagakarsa Berakhir Apes, Pelaku Tersungkur dan Ditangkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:08 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:35 WIB

Bareskrim Polri Ringkus DPO Narkoba Abdul Hamid di Pontianak, Akui Setor Rp1,6 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:01 WIB

Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026, Polisi Siaga Bencana

Berita Terbaru