JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelarian pembunuh driver ojek online (ojol) berinisial ATP akhirnya berakhir.
Kurang dari tiga hari setelah menghabisi korban yang sedang tertidur di base camp ojol di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, polisi menangkap pelaku berinisial RD alias D (25). Pelaku diduga menusuk leher korban hingga tewas sebelum membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RD di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, tim gabungan telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D (25),” kata Budi, Selasa (14/7/2026).
Penyidik langsung menetapkan RD sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan.
Polisi menduga pelaku menghabisi korban lalu membawa kabur sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik ATP.
Budi menambahkan, penyidik masih memeriksa tersangka secara intensif untuk mengungkap motif, kronologi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Ditusuk Saat Tertidur
Peristiwa itu terjadi di base camp ojol di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heristiawan mengatakan korban diserang saat sedang tertidur.
“Korban ditusuk saat tidur. Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka tusuk di bagian leher,” ujarnya.
Salah seorang rekan korban sempat melihat orang tak dikenal membawa kabur sepeda motor korban.
Saksi langsung mengejar hingga ke wilayah Kamal, Jakarta Utara, tetapi kehilangan jejak pelaku dan kembali ke lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, serta memburu pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap RD.
Saat ini, tersangka ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. **
Editor : Hadwan













