KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. (Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. (Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, Kamis (12/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti sudah cukup untuk menjerat mantan pejabat negara tersebut dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan. Ia berjalan dengan tangan terborgol dan memilih tidak banyak berkomentar kepada awak media yang menunggu di depan gedung KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audit Negara Bongkar Kerugian Rp622 Miliar

Kasus ini mencuat setelah audit yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan kerugian negara dalam pengelolaan kuota tambahan haji.

KPK menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu bukti penting bagi penyidik untuk menjerat Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Meski demikian, Yaqut membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.

Ia juga menegaskan seluruh kebijakan terkait kuota haji tambahan diambil demi kepentingan jamaah.

“Saya mengambil kebijakan tersebut semata-mata untuk keselamatan jamaah,” katanya.

Baca Juga :  Guncangan M 7,4 di Laut Maluku: Tsunami Kecil Melanda Pesisir Bitung dan Halmahera

Keluar Gedung KPK dengan Tangan Terborgol

Setelah menjalani pemeriksaan maraton, Yaqut akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB, sesaat setelah azan magrib berkumandang di Jakarta.

Dengan tangan terborgol, ia berjalan menuju mobil tahanan sambil membawa sebuah map bermotif batik.

Momen tersebut langsung menjadi sorotan awak media karena menandai babak baru dalam penyidikan kasus kuota haji yang sempat menghebohkan publik.

Praperadilan Ditolak, KPK Percepat Penyidikan

Penahanan Yaqut dilakukan tak lama setelah gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditolak hakim.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap persidangan.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan tim penyidik akan mempercepat penuntasan perkara tersebut.

“Kami akan fokus menyelesaikan penyidikan agar perkara kuota haji ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Asep kepada wartawan.

Awal Terbongkarnya Skandal Kuota Haji

Kasus ini pertama kali mencuat pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Dua hari kemudian, penyidik mengungkap estimasi awal kerugian negara yang bahkan sempat mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga sempat melarang tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk Yaqut.

Baca Juga :  KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selain itu, penyidik turut menelusuri peran sejumlah pihak, mulai dari staf khusus kementerian hingga pemilik biro perjalanan haji.

Dugaan Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota

Kontroversi kasus ini juga berkaitan dengan kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2024.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun kebijakan itu dinilai bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

Temuan tersebut turut menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR yang sebelumnya mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

KPK Pastikan Kasus Berlanjut ke Pengadilan

KPK menegaskan perkara ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang karena menyangkut kerugian negara yang sangat besar.

Tim hukum KPK menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622.090.207.166.

Dengan bukti yang terus dikembangkan, KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Skandal kuota haji ini pun menjadi salah satu kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah umat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:09 WIB

Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Berita Terbaru

Kartu grafis termahal buatan ASUS. ROG Astral GeForce RTX 5090 Edition 20 mengusung layar AMOLED melengkung, pendingin quad-fan, dan sentuhan warna emas. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

ASUS Resmi Meluncurkan ROG Astral RTX 5090 Edition 20

Jumat, 31 Jul 2026 - 14:00 WIB

Gebrakan baru pasar monitor premium. TCL merilis monitor OLED+ Pro X3B berlayar 32 inci 4K 240Hz dengan fitur Dual Mode 480Hz. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

TCL Resmi Meluncurkan Monitor Gaming OLED+ Pro X3B

Jumat, 31 Jul 2026 - 13:37 WIB

Solusi gaming 1080p hemat energi. AMD merilis GPU Radeon RX 9050 berarsitektur RDNA yang hanya mengonsumsi daya 92 Watt. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

AMD Resmi Meluncurkan Kartu Grafis Radeon RX 9050

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:00 WIB