DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Depok resmi melarang kegiatan takbir keliling pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat saat menyambut malam kemenangan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 300/139/Satpol.PP/2026 tentang Imbauan Pelaksanaan Takbir Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M Tanpa Takbir Keliling.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan pemerintah kota telah menetapkan enam poin imbauan untuk mengatur kegiatan masyarakat pada malam takbiran.
Langkah ini diambil agar suasana malam Lebaran tetap aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.
“Imbauan ini kami keluarkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat sekaligus menambah kekhusyukan dalam menyambut malam takbiran,” tulis Supian dalam surat edarannya, Senin (16/3/2026).
Pemkot Depok mengajak masyarakat melaksanakan takbiran secara khidmat di masjid atau musala yang berada di sekitar lingkungan tempat tinggal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, warga dapat merayakan malam takbiran tanpa mengganggu ketertiban umum.
Sebaliknya, pemerintah kota menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling di jalan umum, baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki.
“Takbir keliling menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki di jalan umum tidak diperkenankan,” tegas Supian.
Aparat Wilayah Diminta Aktif Sosialisasi
Selanjutnya, Pemkot Depok meminta aparatur wilayah mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk aktif melakukan sosialisasi.
Mereka diminta menggandeng tokoh masyarakat serta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar informasi ini sampai ke seluruh warga.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menjaga ketertiban, ketenangan, serta suasana religius selama malam takbiran.
Selain melarang takbir keliling, Pemkot Depok juga mengingatkan warga untuk tidak menyalakan petasan atau mercon.
Larangan ini bertujuan mencegah gangguan keamanan maupun potensi bahaya, termasuk risiko kebakaran.
“Seluruh masyarakat Kota Depok diimbau tidak membunyikan petasan dan mercon,” tulis Supian dalam surat tersebut.
Satpol PP, TNI, dan Polri Siap Mengawasi
Untuk memastikan imbauan ini berjalan efektif, Pemkot Depok menugaskan Satpol PP melakukan pengawasan bersama aparat Polri dan TNI di berbagai titik wilayah kota.
Pemerintah berharap masyarakat dapat bekerja sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama malam takbiran hingga Hari Raya Idul Fitri.
“Masyarakat kami minta menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bersama,” ujar Supian.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Depok berharap perayaan malam takbiran Lebaran 2026 berlangsung lebih tertib, aman, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh warga. (red)
Editor : Hadwan





















