Komnas HAM Panggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan pernyataan terkait pemanggilan Panglima TNI dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS. (Posnews/KomnasHAM)

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan pernyataan terkait pemanggilan Panglima TNI dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS. (Posnews/KomnasHAM)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kian memanas.

Komnas HAM langsung tancap gas dengan memanggil Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus brutal tersebut.

Selanjutnya, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pihaknya akan segera meminta klarifikasi langsung dari Panglima TNI.

Langkah ini diambil untuk menguak fakta di balik dugaan keterlibatan anggota militer dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait dugaan keterlibatan anggotanya,” tegas Anis, Kamis (19/3/2026).

Baca Juga :  Membingkai Ulang Hari Senin: Dari Beban Menjadi Kesempatan Emas

Lebih lanjut, Komnas HAM tidak tinggal diam. Lembaga ini langsung membentuk tim independen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Tim ini bertugas mengumpulkan data, fakta, dan keterangan secara menyeluruh agar penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini penting untuk memperkuat proses penyelidikan yang sedang kami lakukan,” ujar Anis.

Di sisi lain, Komnas HAM juga menegaskan sikap tegas terkait jalur hukum. Mereka mendorong aparat penegak hukum memproses kasus ini melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, demi mencegah potensi impunitas.

Baca Juga :  Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

“Kasus ini tidak masuk dalam delik militer. Korbannya warga sipil, seorang aktivis HAM, dan perbuatannya diatur dalam KUHP, bukan bagian dari tugas kedinasan militer,” tegasnya.

Dengan tekanan publik yang terus menguat, Komnas HAM memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Penegakan hukum yang transparan dan adil dinilai menjadi kunci untuk mengungkap pelaku serta memastikan keadilan bagi korban. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak Mudik 2026 Naik 4,26%, Korlantas Tutup Tol MBZ dan Terapkan Contraflow
Hai Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026, Ini Penjelasan Kemenag
Fed Tahan Suku Bunga: Jerome Powell Waspadai Inflasi Energi Akibat Perang Iran
Pertemuan 2 Jam Prabowo–Megawati di Istana, Bahas Politik dan Geopolitik Global
Xi Jinping dan Berdimuhamedov Pererat Kemitraan Strategis China-Turkmenistan
IMO Usulkan Jalur Aman untuk 20.000 Pelaut yang Terjebak di Teluk
Sidang Panas DHS: Markwayne Mullin Berdebat dengan Rand Paul dan Ubah Visi ICE
Kiamat Energi Teluk: Serangan Lapangan Gas Pars dan Rudal Iran ke Qatar-Saudi

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:55 WIB

Puncak Mudik 2026 Naik 4,26%, Korlantas Tutup Tol MBZ dan Terapkan Contraflow

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:34 WIB

Hai Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026, Ini Penjelasan Kemenag

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:00 WIB

Fed Tahan Suku Bunga: Jerome Powell Waspadai Inflasi Energi Akibat Perang Iran

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:53 WIB

Pertemuan 2 Jam Prabowo–Megawati di Istana, Bahas Politik dan Geopolitik Global

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:30 WIB

Xi Jinping dan Berdimuhamedov Pererat Kemitraan Strategis China-Turkmenistan

Berita Terbaru