JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaringan narkoba lintas kota digulung. Polres Metro Jakarta Pusat membekuk pengedar kelas kakap yang bermain di jalur Medan–Jakarta.
Dalam penggerebekan ini, polisi langsung menyita 26,7 kilogram sabu dan 900 cartridge rokok elektrik berisi narkotika—nilai fantastisnya tembus Rp25,9 miliar.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku nekat memanfaatkan momen padatnya arus mudik saat Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk mengelabui petugas. Namun, strategi licik itu justru berujung petaka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menegaskan kejahatan narkotika kini semakin canggih dan adaptif.
“Ini menunjukkan kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” tegasnya, Jumat (20/3/2026).
Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis pada Minggu, 15 Maret 2026, di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Polisi menangkap tersangka K yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan lintas daerah Medan–Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menyita 26,7 kg sabu serta 900 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dari tangan pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan media penyimpanan sebagai barang bukti tambahan.
Modus Sadis: Sabu Disembunyikan di Dalam Ban
Tak kalah licik, pelaku menggunakan modus ekstrem untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba, Wisnu S. Kuncoro, mengungkap pelaku menyembunyikan narkoba di dalam ban kendaraan yang diangkut mobil towing.
Pelaku menggunakan mobil berpelat nomor palsu untuk menghindari deteksi. Ia menyembunyikan narkoba di dua ban, satu di atas kendaraan dan satu lagi di bagian bawah sebagai ban serep.
“Pelaku menggunakan modus ini untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Residivis Kambuhan, Jaringan Besar Terendus
Fakta mengejutkan terkuak! Polisi mengungkap tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali terlibat dalam peredaran narkotika.
Polisi menduga pelaku telah berulang kali mengirim barang haram dalam jaringan ini.
Aksinya nyaris merugikan negara dalam jumlah besar. Namun berkat pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 25.900 jiwa dari ancaman narkoba mematikan.
Kini, pelaku harus menghadapi jerat hukum berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Aparat menegaskan akan terus memburu pelaku narkoba hingga ke akar tanpa kompromi. (red)
Editor : Hadwan




















