Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Medan–Jakarta, 26,7 Kg Sabu Disimpan di Ban Mobil

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung. (Posnews/ist)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaringan narkoba lintas kota digulung. Polres Metro Jakarta Pusat membekuk pengedar kelas kakap yang bermain di jalur Medan–Jakarta.

Dalam penggerebekan ini, polisi langsung menyita 26,7 kilogram sabu dan 900 cartridge rokok elektrik berisi narkotika—nilai fantastisnya tembus Rp25,9 miliar.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku nekat memanfaatkan momen padatnya arus mudik saat Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk mengelabui petugas. Namun, strategi licik itu justru berujung petaka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menegaskan kejahatan narkotika kini semakin canggih dan adaptif.

“Ini menunjukkan kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” tegasnya, Jumat (20/3/2026).

Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis pada Minggu, 15 Maret 2026, di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Ribuan Pil Disita

Polisi menangkap tersangka K yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan lintas daerah Medan–Jakarta.

Petugas menyita 26,7 kg sabu serta 900 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dari tangan pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan media penyimpanan sebagai barang bukti tambahan.

Modus Sadis: Sabu Disembunyikan di Dalam Ban

Tak kalah licik, pelaku menggunakan modus ekstrem untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba, Wisnu S. Kuncoro, mengungkap pelaku menyembunyikan narkoba di dalam ban kendaraan yang diangkut mobil towing.

Pelaku menggunakan mobil berpelat nomor palsu untuk menghindari deteksi. Ia menyembunyikan narkoba di dua ban, satu di atas kendaraan dan satu lagi di bagian bawah sebagai ban serep.

“Pelaku menggunakan modus ini untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Geger Depan Istana Merdeka! Percobaan Bunuh Diri Digagalkan Paspampres dan Brimob

Residivis Kambuhan, Jaringan Besar Terendus

Fakta mengejutkan terkuak! Polisi mengungkap tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali terlibat dalam peredaran narkotika.

Polisi menduga pelaku telah berulang kali mengirim barang haram dalam jaringan ini.

Aksinya nyaris merugikan negara dalam jumlah besar. Namun berkat pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 25.900 jiwa dari ancaman narkoba mematikan.

Kini, pelaku harus menghadapi jerat hukum berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Aparat menegaskan akan terus memburu pelaku narkoba hingga ke akar tanpa kompromi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Ini Imbauan Dinkes untuk Warga
Kebakaran NPCT1 Tanjung Priok Hanguskan 51 Isotank, Polisi Gandeng Labfor
WNA Thailand Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Buka Kelas Face Lifting di Hotel
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah
Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya
Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap
Pulang dari Perantauan Demi Memilih, Partisipasi Pilkades Bekasi Capai 95 Persen
Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:28 WIB

Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Ini Imbauan Dinkes untuk Warga

Selasa, 22 September 2026 - 14:34 WIB

Kebakaran NPCT1 Tanjung Priok Hanguskan 51 Isotank, Polisi Gandeng Labfor

Selasa, 22 September 2026 - 10:52 WIB

WNA Thailand Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Buka Kelas Face Lifting di Hotel

Selasa, 22 September 2026 - 05:52 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Senin, 21 September 2026 - 17:50 WIB

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Ini Imbauan Dinkes untuk Warga

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:28 WIB

Kamera portabel CAIM1 memakai kipas mini Noctua NF-A4x10 untuk pendinginan video 4K dan pemrosesan kriptografi. Simak detail spesifikasinya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kamera CAIM1 Gunakan Kipas Mini Noctua untuk Mendinginkan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:29 WIB