Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Medan–Jakarta, 26,7 Kg Sabu Disimpan di Ban Mobil

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung. (Posnews/ist)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaringan narkoba lintas kota digulung. Polres Metro Jakarta Pusat membekuk pengedar kelas kakap yang bermain di jalur Medan–Jakarta.

Dalam penggerebekan ini, polisi langsung menyita 26,7 kilogram sabu dan 900 cartridge rokok elektrik berisi narkotika—nilai fantastisnya tembus Rp25,9 miliar.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku nekat memanfaatkan momen padatnya arus mudik saat Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk mengelabui petugas. Namun, strategi licik itu justru berujung petaka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menegaskan kejahatan narkotika kini semakin canggih dan adaptif.

“Ini menunjukkan kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” tegasnya, Jumat (20/3/2026).

Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis pada Minggu, 15 Maret 2026, di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  KPK Bongkar Suap Jalur Impor Bea Cukai, Setoran PT Blueray Rp7 Miliar per Bulan

Polisi menangkap tersangka K yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan lintas daerah Medan–Jakarta.

Petugas menyita 26,7 kg sabu serta 900 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dari tangan pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan media penyimpanan sebagai barang bukti tambahan.

Modus Sadis: Sabu Disembunyikan di Dalam Ban

Tak kalah licik, pelaku menggunakan modus ekstrem untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba, Wisnu S. Kuncoro, mengungkap pelaku menyembunyikan narkoba di dalam ban kendaraan yang diangkut mobil towing.

Pelaku menggunakan mobil berpelat nomor palsu untuk menghindari deteksi. Ia menyembunyikan narkoba di dua ban, satu di atas kendaraan dan satu lagi di bagian bawah sebagai ban serep.

“Pelaku menggunakan modus ini untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika di B Fashion Hotel Jakarta, Libatkan Napi Cipinang

Residivis Kambuhan, Jaringan Besar Terendus

Fakta mengejutkan terkuak! Polisi mengungkap tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali terlibat dalam peredaran narkotika.

Polisi menduga pelaku telah berulang kali mengirim barang haram dalam jaringan ini.

Aksinya nyaris merugikan negara dalam jumlah besar. Namun berkat pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 25.900 jiwa dari ancaman narkoba mematikan.

Kini, pelaku harus menghadapi jerat hukum berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Aparat menegaskan akan terus memburu pelaku narkoba hingga ke akar tanpa kompromi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan
Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta
Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD
MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah Berawan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Berita Terbaru

Kelompok pemberontak Houthi melancarkan serangan rudal dan drone di Marib serta Hadramaut yang menewaskan puluhan prajurit pemerintah Yaman. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kelompok Houthi Melancarkan Serangan Rudal Maut di Yaman

Sabtu, 8 Agu 2026 - 11:07 WIB

PM Kanada Mark Carney menyebut perundingan dagang dengan AS semakin sengit usai Donald Trump mengancam kenaikan tarif 50 persen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:01 WIB

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB