Menteri HAM Pastikan Negara Tak Intervensi Aktivis HAM

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak ikut campur menentukan siapa yang layak disebut pembela atau aktivis HAM di Indonesia.

Pigai menyampaikan pernyataan itu di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026), untuk merespons polemik dugaan campur tangan pemerintah dalam penetapan status pembela HAM.

Menurut Pigai, penentuan status aktivis HAM sepenuhnya menjadi kewenangan masyarakat sipil bersama lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Komisi Disabilitas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang menentukan siapa pembela HAM atau bukan adalah masyarakat sipil bersama lembaga negara yang fokus pada HAM. Pemerintah sama sekali tidak ikut menentukan,” tegas Pigai.

Baca Juga :  Napi Kabur Lapas Wamena Ditangkap di Yahukimo, Terafiliasi KKB dan Pembunuh Polisi

Pemerintah Cuma Siapkan Perlindungan

Sementara itu, Pigai menegaskan pemerintah hanya bertugas menyiapkan regulasi untuk melindungi para pembela HAM agar tetap bisa bekerja dengan aman.

Dia memastikan kebijakan tersebut tetap mengacu pada standar internasional, termasuk aturan dari United Nations Human Rights Council dan Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights.

“Pemerintah tidak mungkin mengatur siapa aktivis HAM dan siapa bukan karena itu bertentangan dengan prinsip internasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Tekankan Pengembangan ETLE dan Penurunan Angka Kecelakaan

Singgung Resolusi PBB

Selain itu, Pigai juga menyinggung Deklarasi Pembela HAM PBB tahun 1998 yang melarang negara mengintervensi status pembela HAM.

Ia menambahkan kebijakan internasional telah mengatur perlindungan terhadap aktivis perempuan sejak 2013.

Karena itu, pemerintah memastikan perlindungan HAM di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan global tanpa intervensi negara.

Pigai merespons sorotan publik soal perlindungan aktivis HAM yang belakangan ramai diperbincangkan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap
Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:57 WIB