JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak ikut campur menentukan siapa yang layak disebut pembela atau aktivis HAM di Indonesia.
Pigai menyampaikan pernyataan itu di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026), untuk merespons polemik dugaan campur tangan pemerintah dalam penetapan status pembela HAM.
Menurut Pigai, penentuan status aktivis HAM sepenuhnya menjadi kewenangan masyarakat sipil bersama lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Komisi Disabilitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang menentukan siapa pembela HAM atau bukan adalah masyarakat sipil bersama lembaga negara yang fokus pada HAM. Pemerintah sama sekali tidak ikut menentukan,” tegas Pigai.
Pemerintah Cuma Siapkan Perlindungan
Sementara itu, Pigai menegaskan pemerintah hanya bertugas menyiapkan regulasi untuk melindungi para pembela HAM agar tetap bisa bekerja dengan aman.
Dia memastikan kebijakan tersebut tetap mengacu pada standar internasional, termasuk aturan dari United Nations Human Rights Council dan Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights.
“Pemerintah tidak mungkin mengatur siapa aktivis HAM dan siapa bukan karena itu bertentangan dengan prinsip internasional,” ujarnya.
Singgung Resolusi PBB
Selain itu, Pigai juga menyinggung Deklarasi Pembela HAM PBB tahun 1998 yang melarang negara mengintervensi status pembela HAM.
Ia menambahkan kebijakan internasional telah mengatur perlindungan terhadap aktivis perempuan sejak 2013.
Karena itu, pemerintah memastikan perlindungan HAM di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan global tanpa intervensi negara.
Pigai merespons sorotan publik soal perlindungan aktivis HAM yang belakangan ramai diperbincangkan. (red)
Editor : Hadwan


















