Bareskrim Bongkar Judi Online Rp55 Miliar, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipid Siber Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

Dittipid Siber Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap (P-21), sehingga kasus ini siap dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi sejak 5 Juni 2025. Setelah melalui penyidikan panjang, aparat menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F., Q.F. dan lainnya, serta W.K.

Kejagung memastikan seluruh berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan surat resmi tertanggal 13 Maret 2026.

Baca Juga :  Skandal Pasar Modal Rp14,5 Triliun, OJK Jerat Beneficial Owner dan Eks Direktur Sekuritas

Uang Rp55 Miliar Disita

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menegaskan bahwa penyidik segera melanjutkan proses hukum ke tahap II.

“Setelah P-21, kami langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Total barang bukti mencapai Rp55 miliar dari hasil judi online,” tegasnya.

Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa praktik perjudian daring ini berjalan secara terorganisir dengan aliran dana fantastis.

Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Tahun Baru 2026 di Jakarta, Pramono Anung Pilih Doa Bersama Tanpa Kembang Api

Oleh karena itu, aparat terus memperkuat koordinasi dengan jaksa guna memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Komitmen Berantas Judi Online

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas perjudian online yang semakin marak.

Penindakan tegas diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian digital.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti proses persidangan yang akan menentukan nasib para tersangka dalam skandal judi online bernilai puluhan miliar rupiah ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keamanan Melampaui Senjata: Membedah Politik Luar Negeri Feminis
Nicolas Zepeda Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Mahasiswi Jepang
Kedaulatan Digital: Menjerat Raksasa Teknologi dalam Rezim Pajak Global 2026
Aturan Baru PP TUNAS Berlaku Hari Ini, Platform Digital Wajib Lindungi Anak
Viral! Ustadz Dihakimi Massa di Karawang, Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang
Forum Boao 2026 Proyeksikan Asia Tumbuh 4,5 Persen
Cuaca Jabodetabek dan Kota Indonesia 28 Maret 2026, BMKG Prediksi Hujan dan Petir
Maling Gasak Brankas Emas 1 Kg di Pinrang! Aksi Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:07 WIB

Keamanan Melampaui Senjata: Membedah Politik Luar Negeri Feminis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:53 WIB

Nicolas Zepeda Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Mahasiswi Jepang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:59 WIB

Kedaulatan Digital: Menjerat Raksasa Teknologi dalam Rezim Pajak Global 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:01 WIB

Aturan Baru PP TUNAS Berlaku Hari Ini, Platform Digital Wajib Lindungi Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:49 WIB

Viral! Ustadz Dihakimi Massa di Karawang, Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang

Berita Terbaru

Ilustrasi, Mendefinisikan ulang kedaulatan. Politik Luar Negeri Feminis (FFP) menggeser fokus diplomasi dari perlombaan senjata menuju kesejahteraan manusia dan kesetaraan gender sebagai pilar stabilitas global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Keamanan Melampaui Senjata: Membedah Politik Luar Negeri Feminis

Sabtu, 28 Mar 2026 - 10:07 WIB