Hakim Putuskan Bebas Murni, Amsal Christy Sitepu Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Panas Berujung Bebas, Amsal Christy Sitepu Menang di Pengadilan. (Posnews/Ist)

Sidang Panas Berujung Bebas, Amsal Christy Sitepu Menang di Pengadilan. (Posnews/Ist)

MEDAN, POSNEWS.CO.ID – Sidang panas berujung kejutan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).

Ketua majelis, Mohammad Yusafrihardi Girsanv, menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Putusan ini berlaku untuk seluruh dakwaan, baik primer maupun sekunder yang diajukan jaksa.

Selanjutnya, hakim langsung memerintahkan pembebasan Amsal dari seluruh dakwaan. Dengan demikian, status hukumnya bersih dari perkara yang menjeratnya.

Baca Juga :  Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Hak dan Martabat Dipulihkan

Tak hanya bebas, pengadilan juga memulihkan seluruh hak Amsal. Ini mencakup kedudukan, nama baik, hingga martabatnya seperti sebelum terseret kasus.

Putusan ini langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, vonis bebas murni menunjukkan majelis hakim menilai bukti dari Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat.

Baca Juga :  Bareskim Bongkar Jaringan Vape Etomidate di Klub Malam PIK, 561 Catridge Diamankan

Di sisi lain, langkah hukum lanjutan masih terbuka. Jaksa berpeluang mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis bebas Amsal Christy Sitepu jadi sorotan tajam. Pengadilan menilai dakwaan tak terbukti, sehingga terdakwa dipulihkan sepenuhnya. Kini, publik menunggu langkah berikutnya dari pihak jaksa. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Epicureanisme: Menemukan Ketenangan Jiwa Melalui Kesenangan
Pancaroba Mengancam, BNPB Imbau Warga Siaga Cuaca Ekstrem dan Evakuasi Mandiri
Etika Nikomakea: Mencapai Eudaimonia Melalui Jalan Tengah
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Pasutri hingga Ibu Kandung Terlibat
Kasus TPKS Ricuh di Polda Metro Jaya, Baku Hantam Pecah – 3 Pelaku Ditangkap
Pria Disiram Air Keras Usai Salat Subuh di Bekasi, Pelaku Misterius Diburu Polisi
Kasus Richard Lee Memanas, Polisi Perpanjang Penahanan hingga Mei 2026
ASN DKI Hanya 25–50 Persen WFH, Pramono Larang Layanan Publik WFH, Siap Beri Sanksi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:52 WIB

Epicureanisme: Menemukan Ketenangan Jiwa Melalui Kesenangan

Rabu, 1 April 2026 - 17:27 WIB

Pancaroba Mengancam, BNPB Imbau Warga Siaga Cuaca Ekstrem dan Evakuasi Mandiri

Rabu, 1 April 2026 - 16:49 WIB

Etika Nikomakea: Mencapai Eudaimonia Melalui Jalan Tengah

Rabu, 1 April 2026 - 16:24 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Pasutri hingga Ibu Kandung Terlibat

Rabu, 1 April 2026 - 16:03 WIB

Kasus TPKS Ricuh di Polda Metro Jaya, Baku Hantam Pecah – 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Ilustrasi, Melampaui hedonisme dangkal. Epicureanisme menawarkan seni hidup bahagia dengan meminimalkan penderitaan fisik dan kecemasan mental melalui persahabatan serta pemahaman logis tentang alam semesta. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Epicureanisme: Menemukan Ketenangan Jiwa Melalui Kesenangan

Rabu, 1 Apr 2026 - 17:52 WIB

Seni berpikir benar. Aristoteles meletakkan fondasi logika formal melalui sistem silogisme, mengubah cara manusia memproses informasi dari observasi alam menjadi kesimpulan yang tak terbantahkan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Etika Nikomakea: Mencapai Eudaimonia Melalui Jalan Tengah

Rabu, 1 Apr 2026 - 16:49 WIB