Wanita Tewas di Sawah Sragen, Dibunuh Kekasih Sendiri – Motif Hamil dan Minta Dinikahi

Jumat, 3 April 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Freepik)

Ilustrasi, Tewas. (Freepik)

SRAGEN, POSNEWS.CO.ID – Kasus pembunuhan mengerikan mengguncang warga Sragen, Jawa Tengah.

Seorang wanita berinisial R (26) ditemukan tewas setelah dibunuh secara sadis dan jasadnya dibuang di area persawahan Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil.

Pelaku berinisial S alias B (35) akhirnya ditangkap. Ia mengaku nekat menghabisi korban karena panik setelah mengetahui korban hamil dan mendesaknya untuk menikah.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiyana Syamsu Indiyasari, mengungkap motif di balik pembunuhan sadis tersebut.

“Korban memberitahukan bahwa ia hamil 8 minggu dan menuntut tersangka untuk segera menikahi,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Awalnya, pertengkaran hebat terjadi antara korban dan pelaku di lokasi kejadian. Situasi makin panas ketika korban disebut membuang barang-barang milik pelaku.

Baca Juga :  Janda Muda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Bandar Lampung, Warga Histeris Subuh

Akibatnya, emosi pelaku meledak. Tanpa ampun, ia mencekik korban dari belakang hingga korban lemas dan akhirnya tewas di lokasi persawahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban dicekik dari belakang hingga jatuh. Namun pelaku tidak menolong, malah kabur meninggalkan korban,” tegas Dewiyana.

Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku langsung melarikan diri. Jasad korban kemudian ditemukan di area persawahan, memicu kehebohan warga sekitar.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku.

Hubungan Gelap 3 Tahun, Berawal dari Facebook

Fakta lain terungkap. Hubungan korban dan pelaku ternyata sudah berjalan selama tiga tahun dan bermula dari perkenalan di Facebook.

Baca Juga :  Dipicu Tanaman Cabai, Pria di Sidrap Tebas Ibu Rumah Tangga hingga Tewas

Pelaku diketahui telah memiliki istri sah, sementara korban berstatus janda. Hubungan terlarang ini akhirnya berujung tragis.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 458 atau Pasal 459.

Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas aksi sadis yang merenggut nyawa korban.

Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terkait dampak hubungan gelap yang berujung kekerasan fatal. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sedhah Corner Tembus Pasar Nasional, UMKM Surakarta Berdayakan Warga Lewat Kerajinan
Kondisi TNI di Lebanon Terbaru, 3 Prajurit Terluka Membaik – 3 Gugur Segera Dipulangkan
Pramono Anung Sikat Perjalanan Dinas Tak Penting, Fokus Efisiensi Anggaran DKI Jakarta
Tawuran Sadis di Cilandak, Satu Korban Luka Bacok – Polisi Buru 3 Pelaku DPO
Peluru Nyasar Lukai Siswa SMP di Gresik, Marinir Biayai Operasi dan Lakukan Investigasi
Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan, Waspada Udara Lembap Tinggi
Kasus Amsal Sitepu Memanas, DPR Minta Kajari Karo Dicopot – Kontroversi Brownies Terungkap
15 Ribu Korban, Dana Rp2,4 T Raib – Dude Herlino Terseret Kasus DSI Angkat Bicara

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:17 WIB

Wanita Tewas di Sawah Sragen, Dibunuh Kekasih Sendiri – Motif Hamil dan Minta Dinikahi

Jumat, 3 April 2026 - 08:55 WIB

Sedhah Corner Tembus Pasar Nasional, UMKM Surakarta Berdayakan Warga Lewat Kerajinan

Jumat, 3 April 2026 - 08:31 WIB

Kondisi TNI di Lebanon Terbaru, 3 Prajurit Terluka Membaik – 3 Gugur Segera Dipulangkan

Jumat, 3 April 2026 - 06:20 WIB

Pramono Anung Sikat Perjalanan Dinas Tak Penting, Fokus Efisiensi Anggaran DKI Jakarta

Jumat, 3 April 2026 - 05:59 WIB

Tawuran Sadis di Cilandak, Satu Korban Luka Bacok – Polisi Buru 3 Pelaku DPO

Berita Terbaru