Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal

Minggu, 5 April 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Polsek Megamendung saat melakukan sidak. (Posnews/Ist)

Petugas dari Polsek Megamendung saat melakukan sidak. (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Aksi licik penjualan obat keras ilegal terbongkar di Kabupaten Bogor.

Sebuah konter HP di kawasan Megamendung ternyata dijadikan kedok untuk mengedarkan ratusan pil berbahaya tanpa izin.

Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Megamendung setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Megamendung, Iptu Desi Triana, mengungkapkan petugas langsung melakukan sidak ke lokasi di Desa Pasir Angin.

Hasilnya, pelaku berinisial TSS (30) berhasil diamankan bersama ratusan obat keras golongan G.

Rinciannya:

  • 70 butir Tramadol
  • 268 butir Hexymer
  • 50 butir Tryhexyphenidyl
  • 70 butir Doble Y
Baca Juga :  Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Total: 458 butir obat keras ilegal siap edar.

Berkedok Jual Pulsa, Ternyata Edarkan Obat Terlarang

Modusnya cukup rapi, pelaku berpura-pura menjalankan usaha konter HP dan penjualan pulsa.

Namun di balik itu, ia diam-diam menjual obat keras tanpa izin kepada pembeli.

“Pelaku berkedok agen dan konter pulsa untuk menutupi praktik ilegalnya,” tegas Desi.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:

  • Uang tunai sekitar Rp806 ribu (diduga hasil penjualan)
  • 1 unit handphone
Baca Juga :  Fenomena Sobat Ambyar: Ketika Dangdut Koplo Menjadi Musik Pemersatu Gen Z

Diduga, pelaku baru menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu bulan.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Langsung Bertindak

Awalnya, warga curiga dengan aktivitas di warung tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan inspeksi mendadak.

Alhasil, praktik ilegal tersebut berhasil dibongkar sebelum semakin meluas.

Perlu diketahui, obat golongan G seperti Tramadol dan Hexymer hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Jika disalahgunakan, obat ini bisa menyebabkan:

  • Halusinasi
  • Ketergantungan
  • Gangguan saraf
  • Bahkan kematian  (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Sebulan Menikah, Perempuan 18 Tahun di Takalar Kritis Diduga Ditikam Suami
Tampak Seperti Game Gacha, Boxkia Diduga Sarana Judi Online, Begini Modusnya
Petaka Pasar Malam Lombok Utara, SPG 20 Tahun Tewas Terjatuh dari Kora-Kora
Rp9 Miliar Ditemukan di Kasus Pabrik Tramadol Ilegal, Siapa Pemiliknya?
Perjalanan Keluarga di Magelang Berakhir Maut, Ayah Ibu dan Anak Tewas
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Nelayan Bantu Evakuasi Bayi dan Anak-anak
Sekitar 100 Orang Sakit Santap MBG di Cirebon, Ini Perkembangan Penanganannya
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar, Ini Penanganan ASDP bagi Penumpang

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Belum Sebulan Menikah, Perempuan 18 Tahun di Takalar Kritis Diduga Ditikam Suami

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Tampak Seperti Game Gacha, Boxkia Diduga Sarana Judi Online, Begini Modusnya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Petaka Pasar Malam Lombok Utara, SPG 20 Tahun Tewas Terjatuh dari Kora-Kora

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Rp9 Miliar Ditemukan di Kasus Pabrik Tramadol Ilegal, Siapa Pemiliknya?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Perjalanan Keluarga di Magelang Berakhir Maut, Ayah Ibu dan Anak Tewas

Berita Terbaru