BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Aksi licik penjualan obat keras ilegal terbongkar di Kabupaten Bogor.
Sebuah konter HP di kawasan Megamendung ternyata dijadikan kedok untuk mengedarkan ratusan pil berbahaya tanpa izin.
Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Megamendung setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.
Kapolsek Megamendung, Iptu Desi Triana, mengungkapkan petugas langsung melakukan sidak ke lokasi di Desa Pasir Angin.
Hasilnya, pelaku berinisial TSS (30) berhasil diamankan bersama ratusan obat keras golongan G.
Rinciannya:
- 70 butir Tramadol
- 268 butir Hexymer
- 50 butir Tryhexyphenidyl
- 70 butir Doble Y
Total: 458 butir obat keras ilegal siap edar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkedok Jual Pulsa, Ternyata Edarkan Obat Terlarang
Modusnya cukup rapi, pelaku berpura-pura menjalankan usaha konter HP dan penjualan pulsa.
Namun di balik itu, ia diam-diam menjual obat keras tanpa izin kepada pembeli.
“Pelaku berkedok agen dan konter pulsa untuk menutupi praktik ilegalnya,” tegas Desi.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:
- Uang tunai sekitar Rp806 ribu (diduga hasil penjualan)
- 1 unit handphone
Diduga, pelaku baru menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu bulan.
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Langsung Bertindak
Awalnya, warga curiga dengan aktivitas di warung tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan inspeksi mendadak.
Alhasil, praktik ilegal tersebut berhasil dibongkar sebelum semakin meluas.
Perlu diketahui, obat golongan G seperti Tramadol dan Hexymer hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Jika disalahgunakan, obat ini bisa menyebabkan:
- Halusinasi
- Ketergantungan
- Gangguan saraf
- Bahkan kematian (red)
Editor : Hadwan



















