JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pegawai dan diterapkan secara selektif.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 3/SE/2026 yang mengatur skema kerja fleksibel di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI langsung membatasi kuota WFH. Setiap unit kerja hanya boleh menerapkan:
- Minimal 25 persen ASN
- Maksimal 50 persen ASN
Artinya, separuh pegawai tetap wajib masuk kantor agar pelayanan publik tidak terganggu.
Syarat Ketat, ASN Baru Tak Bisa Ikut
Selain kuota, Pemprov juga menetapkan syarat tegas. ASN yang boleh WFH harus:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun
Dengan demikian, pegawai baru dan ASN bermasalah otomatis tidak masuk daftar WFH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menariknya, WFH tidak berlaku otomatis. Setiap pimpinan unit kerja wajib menyeleksi pegawai berdasarkan:
- Jenis pekerjaan
- Beban tugas
- Kemungkinan kerja jarak jauh
Hanya pekerjaan yang tetap produktif dari rumah yang diizinkan WFH.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap dalam pengawasan. Mereka wajib:
- Absen online 2 kali sehari
- Melaporkan kinerja harian
Presensi dilakukan melalui aplikasi resmi Pemprov DKI:
https://absensimobile.jakarta.go.id/
Pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk:
- Mengurangi kemacetan
- Menekan mobilitas ASN
- Meningkatkan efisiensi kerja
Namun, Pemprov menegaskan pelayanan publik harus tetap cepat dan optimal. (red)
Editor : Hadwan



















