WFH ASN DKI Jakarta Tiap Jumat Mulai Berlaku, Tak Semua Pegawai Bisa Ikut

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pegawai dan diterapkan secara selektif.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 3/SE/2026 yang mengatur skema kerja fleksibel di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI langsung membatasi kuota WFH. Setiap unit kerja hanya boleh menerapkan:

  • Minimal 25 persen ASN
  • Maksimal 50 persen ASN
Baca Juga :  Terkuak! Pengusaha Bimbel Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI

Artinya, separuh pegawai tetap wajib masuk kantor agar pelayanan publik tidak terganggu.

Syarat Ketat, ASN Baru Tak Bisa Ikut

Selain kuota, Pemprov juga menetapkan syarat tegas. ASN yang boleh WFH harus:

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun

Dengan demikian, pegawai baru dan ASN bermasalah otomatis tidak masuk daftar WFH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, WFH tidak berlaku otomatis. Setiap pimpinan unit kerja wajib menyeleksi pegawai berdasarkan:

  • Jenis pekerjaan
  • Beban tugas
  • Kemungkinan kerja jarak jauh
Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap WNA Pakistan Bawa 577 Gram Sabu di Kaleng Mister Potato

Hanya pekerjaan yang tetap produktif dari rumah yang diizinkan WFH.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap dalam pengawasan. Mereka wajib:

  • Absen online 2 kali sehari
  • Melaporkan kinerja harian

Presensi dilakukan melalui aplikasi resmi Pemprov DKI:
https://absensimobile.jakarta.go.id/

Pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk:

  • Mengurangi kemacetan
  • Menekan mobilitas ASN
  • Meningkatkan efisiensi kerja

Namun, Pemprov menegaskan pelayanan publik harus tetap cepat dan optimal. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadiv Humas Polri Pastikan Seleksi Akpol Bersih, Transparan, dan Tanpa Jalur Khusus
Lapas Indonesia Nyaris Kolaps, 278 Ribu Penghuni Berdesakan di Kapasitas 146 Ribu
Bareskrim Bongkar 655 Kasus BBM dan LPG Subsidi Ilegal, 672 Tersangka Diringkus
Astronot Artemis II Pecahkan Rekor Jarak Terjauh Manusia dari Bumi
BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Etomidate hingga Sabu di Rokok Elektrik Bikin Geger
Trump Ancam Penjarakan Jurnalis Terkait Bocoran Penyelamatan Pilot di Iran
P21! Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka dan 30 Kg Sabu ke Kejari Badung Bali
Trump Beri Ultimatum 24 Jam Saat Iran Tuntut Akhir Perang

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26 WIB

Kadiv Humas Polri Pastikan Seleksi Akpol Bersih, Transparan, dan Tanpa Jalur Khusus

Selasa, 7 April 2026 - 16:47 WIB

Lapas Indonesia Nyaris Kolaps, 278 Ribu Penghuni Berdesakan di Kapasitas 146 Ribu

Selasa, 7 April 2026 - 16:33 WIB

Bareskrim Bongkar 655 Kasus BBM dan LPG Subsidi Ilegal, 672 Tersangka Diringkus

Selasa, 7 April 2026 - 16:06 WIB

Astronot Artemis II Pecahkan Rekor Jarak Terjauh Manusia dari Bumi

Selasa, 7 April 2026 - 16:03 WIB

BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Etomidate hingga Sabu di Rokok Elektrik Bikin Geger

Berita Terbaru

Sejarah baru di luar angkasa. Kru Artemis II melampaui rekor jarak Apollo 13 yang telah bertahan selama 56 tahun, membawa manusia lebih dekat ke ambisi pangkalan bulan permanen dan misi Mars. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Astronot Artemis II Pecahkan Rekor Jarak Terjauh Manusia dari Bumi

Selasa, 7 Apr 2026 - 16:06 WIB