MEDAN, POSNEWS.CO.ID – Pengungkapan kasus narkoba kembali menggegerkan publik.
Tim gabungan Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi lintas provinsi yang menghubungkan Medan dan Palembang.
Dalam operasi besar ini, polisi menyita total 14.580 butir ekstasi siap edar dengan nilai fantastis mencapai Rp14,58 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC.
“Ini jaringan besar lintas daerah yang terorganisir rapi,” tegasnya dalam laporan resmi, Rabu (15/4/2026).
Penangkapan di Dua Kota
Pengungkapan kasus ini berlangsung di dua lokasi berbeda. Pertama, tim meringkus kurir utama di kawasan Manhattan Times Square Medan pada 10 April 2026.
Pelaku berinisial Sobirin langsung diamankan saat membawa tas berisi ribuan pil ekstasi berwarna pink.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan cepat. Hasilnya, tim kembali menangkap tersangka lain berinisial Ersah Dicprio di sebuah rumah makan di jalur lintas Sumatera, Palembang, pada 13 April 2026 dini hari.
Dikendalikan dari Dalam Lapas
Fakta mencengangkan terungkap. Jaringan ini ternyata dikendalikan dari balik jeruji besi.
Dua warga binaan, Basri bin Saari dan Rendy Surya Dhamara, diduga menjadi otak pengendali distribusi narkoba dari dalam Rutan dan Lapas Kelas I Palembang.
Mereka mengatur pergerakan kurir, pembelian tiket pesawat, hingga distribusi barang menggunakan ponsel ilegal.
Bahkan, komunikasi dilakukan menggunakan nomor luar negeri untuk menghindari pelacakan aparat.
Modus Rapi, Jalur Darat Jadi Andalan
Awalnya, pelaku mengirim kurir dari Palembang ke Medan menggunakan pesawat. Setelah menerima barang, ekstasi rencananya dibawa kembali ke Palembang melalui jalur darat menggunakan bus.
Setibanya di Palembang, barang akan dijemput dan didistribusikan ke wilayah Ogan Ilir.
Polisi juga mengungkap adanya sistem pembagian barang. Dari total 10.000 butir, sebagian akan diedarkan oleh pengendali, sementara sisanya disalurkan ke jaringan lain.
Selain 14.580 butir ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari ponsel, kartu ATM, hingga mobil dengan nomor polisi palsu.
Nilai total narkoba yang diamankan diperkirakan mencapai Rp14,58 miliar.
Lebih jauh, aparat menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 14.580 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus memburu jaringan lain yang terlibat, termasuk aliran dana dan pemasok utama.
Selain itu, Bareskrim akan melakukan rekonstruksi kasus serta uji laboratorium terhadap barang bukti.
Dengan pengungkapan ini, Polri kembali menegaskan komitmennya untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. (red)
Editor : Hadwan



















