KENDARI, POSNEWS.CO.ID – Kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan “nongkrong” di coffee shop berbuntut panjang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, bersama dua pejabat struktural resmi dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Langkah tegas ini diambil setelah video narapidana kasus korupsi, Supriadi, viral di media sosial saat berada di luar tahanan.
Pemeriksaan Internal Digelar, Pejabat Langsung Dicopot
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat.
“Petugas pengawalan, dua pejabat struktural, hingga Kepala Rutan sudah kami periksa secara mendalam,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Selain dinonaktifkan, seluruh pihak yang terlibat juga dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mempermudah proses investigasi oleh tim kepatuhan internal.
Dipindah ke Nusakambangan, Masuk Lapas Super Ketat
Sebagai langkah lanjutan, Supriadi langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia kini ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum (maximum security). Kebijakan ini diambil untuk memastikan pengawasan lebih ketat sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Kronologi: Dari Sidang PK, Berujung Ngopi
Sebelumnya, pihak rutan menyebut Supriadi keluar secara resmi untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK).
Namun, dalam perjalanan kembali, ia justru singgah di sebuah coffee shop di Kendari.
Video yang memperlihatkan dirinya berjalan santai didampingi petugas langsung memicu kemarahan publik. Aksi tersebut dinilai melanggar prosedur pengawalan narapidana.
Menteri Imipas Perintahkan Tindakan Tegas
Menanggapi polemik ini, Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas lapangan, tetapi juga pimpinan rutan hingga kepala pengamanan.
Supriadi sendiri merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan nikel. Pengadilan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan pengangkutan nikel ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain.
Evaluasi Sistem Pengawasan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan. Pemerintah kini didorong untuk memperketat pengawasan terhadap narapidana, khususnya dalam pengawalan di luar lapas.
Publik pun berharap, sanksi tegas dijatuhkan agar kejadian serupa tidak kembali mencoreng penegakan hukum di Indonesia. (red)
Editor : Hadwan



















