Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot

Jumat, 17 April 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

KENDARI, POSNEWS.CO.ID – Kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan “nongkrong” di coffee shop berbuntut panjang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, bersama dua pejabat struktural resmi dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Langkah tegas ini diambil setelah video narapidana kasus korupsi, Supriadi, viral di media sosial saat berada di luar tahanan.

Pemeriksaan Internal Digelar, Pejabat Langsung Dicopot

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat.

“Petugas pengawalan, dua pejabat struktural, hingga Kepala Rutan sudah kami periksa secara mendalam,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Selain dinonaktifkan, seluruh pihak yang terlibat juga dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mempermudah proses investigasi oleh tim kepatuhan internal.

Baca Juga :  Bupati Koltim dan Swasta Terlibat Suap RS, KPK Pastikan Sidang Dimulai 29 Oktober

Dipindah ke Nusakambangan, Masuk Lapas Super Ketat

Sebagai langkah lanjutan, Supriadi langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kini ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum (maximum security). Kebijakan ini diambil untuk memastikan pengawasan lebih ketat sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Kronologi: Dari Sidang PK, Berujung Ngopi

Sebelumnya, pihak rutan menyebut Supriadi keluar secara resmi untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK).

Namun, dalam perjalanan kembali, ia justru singgah di sebuah coffee shop di Kendari.

Video yang memperlihatkan dirinya berjalan santai didampingi petugas langsung memicu kemarahan publik. Aksi tersebut dinilai melanggar prosedur pengawalan narapidana.

Baca Juga :  Edarkan Narkoba di Penjara, Ammar Zoni Pakai Penutup Kepala ke Nusakambangan

Menteri Imipas Perintahkan Tindakan Tegas

Menanggapi polemik ini, Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas lapangan, tetapi juga pimpinan rutan hingga kepala pengamanan.

Supriadi sendiri merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan nikel. Pengadilan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan pengangkutan nikel ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain.

Evaluasi Sistem Pengawasan

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan. Pemerintah kini didorong untuk memperketat pengawasan terhadap narapidana, khususnya dalam pengawalan di luar lapas.

Publik pun berharap, sanksi tegas dijatuhkan agar kejadian serupa tidak kembali mencoreng penegakan hukum di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum
Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang
Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habis 3 Jam untuk Judi Online
Starmer Tegur Raksasa Teknologi: Situasi Ini Tidak Boleh Berlanjut Demi Keamanan Anak
Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas
Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:32 WIB

Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot

Jumat, 17 April 2026 - 20:04 WIB

Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 19:44 WIB

Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang

Jumat, 17 April 2026 - 19:24 WIB

Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habis 3 Jam untuk Judi Online

Jumat, 17 April 2026 - 18:24 WIB

Starmer Tegur Raksasa Teknologi: Situasi Ini Tidak Boleh Berlanjut Demi Keamanan Anak

Berita Terbaru

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

HUKRIM

Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:32 WIB