Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot

Jumat, 17 April 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

KENDARI, POSNEWS.CO.ID – Kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan “nongkrong” di coffee shop berbuntut panjang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, bersama dua pejabat struktural resmi dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Langkah tegas ini diambil setelah video narapidana kasus korupsi, Supriadi, viral di media sosial saat berada di luar tahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan Internal Digelar, Pejabat Langsung Dicopot

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat.

“Petugas pengawalan, dua pejabat struktural, hingga Kepala Rutan sudah kami periksa secara mendalam,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Selain dinonaktifkan, seluruh pihak yang terlibat juga dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mempermudah proses investigasi oleh tim kepatuhan internal.

Baca Juga :  Razia Besar-besaran Setahun di Lapas, Imipas Sita 10 Ribu Ponsel dan 24 Ribu Sajam

Dipindah ke Nusakambangan, Masuk Lapas Super Ketat

Sebagai langkah lanjutan, Supriadi langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Ia kini ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum (maximum security). Kebijakan ini diambil untuk memastikan pengawasan lebih ketat sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Kronologi: Dari Sidang PK, Berujung Ngopi

Sebelumnya, pihak rutan menyebut Supriadi keluar secara resmi untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK).

Namun, dalam perjalanan kembali, ia justru singgah di sebuah coffee shop di Kendari.

Video yang memperlihatkan dirinya berjalan santai didampingi petugas langsung memicu kemarahan publik. Aksi tersebut dinilai melanggar prosedur pengawalan narapidana.

Baca Juga :  Keluarga Korban Kacab Bank BRI Desak Polisi Tetapkan Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Menteri Imipas Perintahkan Tindakan Tegas

Menanggapi polemik ini, Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas lapangan, tetapi juga pimpinan rutan hingga kepala pengamanan.

Supriadi sendiri merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan nikel. Pengadilan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan pengangkutan nikel ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain.

Evaluasi Sistem Pengawasan

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan. Pemerintah kini didorong untuk memperketat pengawasan terhadap narapidana, khususnya dalam pengawalan di luar lapas.

Publik pun berharap, sanksi tegas dijatuhkan agar kejadian serupa tidak kembali mencoreng penegakan hukum di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar
Ladang Ganja Rp8 Miliar di Yahukimo, 21.400 Batang Diduga Terkait OPM
Jejak Darah dan 3 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Jayawijaya
Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim
4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Mahasiswa FK UB Diduga Jatuh dari Lantai 6, Begini Kondisinya

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 07:06 WIB

Ladang Ganja Rp8 Miliar di Yahukimo, 21.400 Batang Diduga Terkait OPM

Jumat, 11 September 2026 - 06:24 WIB

Jejak Darah dan 3 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK Geledah Rumah Polisi Yayat Sudrajat, Usut Fee Rp16 Miliar

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:31 WIB