Viral di Kendari, Napi Korupsi Keluar Rutan untuk Ngopi, Ini Sanksinya

Rabu, 15 April 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

KENDARI, POSNEWS.CO.ID – Viral di media sosial, seorang narapidana kasus korupsi berinisial S kepergok santai di coffee shop usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Kendari.

Aksi tersebut langsung memicu sorotan publik dan membuat pemerintah bergerak cepat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, langsung memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemeriksaan dilakukan mulai dari kepala lapas, kepala pengamanan, hingga petugas pengawal,” tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, Rabu (15/4/2026).

Selanjutnya, tim gabungan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus melakukan penyelidikan mendalam.

Pemeriksaan ini mencakup seluruh pihak, baik warga binaan maupun petugas yang bertugas saat kejadian.

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas siap dijatuhkan. Bahkan, pencopotan jabatan menjadi opsi nyata bagi petugas yang lalai.

Baca Juga :  Mayat Bayi Diseret Anjing di Malang, Ibu Ternyata Siswi SMK di Bawah Umur

Rika menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran aturan dalam sistem pemasyarakatan. “Semua akan ditindak sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Petugas Pengawal Langsung Diperiksa

Di sisi lain, pihak Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara juga bergerak cepat. Kepala Kanwil, Sulardi, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung memeriksa petugas pengawal melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran. Petugas dinilai lalai karena tidak melarang narapidana tersebut saat diajak singgah ke kedai kopi.

“Seharusnya petugas mencegah, tetapi justru membiarkan. Itu pelanggaran,” tegas Sulardi.

Akibatnya, petugas tersebut langsung dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik ke kantor wilayah untuk pembinaan lebih lanjut. Sebelumnya, petugas itu bertugas di Rutan Kelas IIA Kendari.

Baca Juga :  Hukuman Penjara Mulai Digeser, Ini 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial Versi Kemenimipas

Peristiwa ini bermula pada Selasa (14/4/2026), ketika narapidana S—yang merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara—terlihat mampir ke coffee shop usai sidang PK.

Bahkan, ia datang dengan pengawalan petugas rutan, yang semakin memicu kemarahan publik.

Diketahui, S divonis lima tahun penjara serta denda Rp600 juta dan saat ini menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIA Kendari.

Lebih lanjut, pihak Kemenimipas juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melakukan kontrol sosial hingga kasus ini terungkap.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat. Dukungan ini penting untuk memastikan pembinaan warga binaan berjalan sesuai aturan,” kata Rika.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar
Ladang Ganja Rp8 Miliar di Yahukimo, 21.400 Batang Diduga Terkait OPM
Jejak Darah dan 3 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Jayawijaya
Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim
4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Mahasiswa FK UB Diduga Jatuh dari Lantai 6, Begini Kondisinya

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 07:06 WIB

Ladang Ganja Rp8 Miliar di Yahukimo, 21.400 Batang Diduga Terkait OPM

Jumat, 11 September 2026 - 06:24 WIB

Jejak Darah dan 3 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK Geledah Rumah Polisi Yayat Sudrajat, Usut Fee Rp16 Miliar

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:31 WIB