JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Misry alias SAM sebagai tersangka kasus pencabulan.
Penyidik mengambil keputusan itu setelah menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penyidik telah menaikkan status hukum SAM.
“Penyidik menetapkan saudara SAM sebagai tersangka usai gelar perkara,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Kasus ini berangkat dari laporan polisi LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO.
Selanjutnya, penyidik menyampaikan perkembangan kasus kepada pelapor melalui SP2HP pada 22 April 2026. Proses hukum pun terus bergulir dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi.
Saksi Bongkar Dugaan Pola Pelecehan
Saksi kunci HB Mahdi mengungkap dugaan pola pelecehan yang pelaku lakukan. Ia menyebut pelaku menargetkan mayoritas korban santri laki-laki dengan iming-iming keberangkatan ke Mesir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahdi mengaku mulai menelusuri kasus ini sejak menerima informasi pada 13 November 2025. Awalnya ia merespons santai, namun berubah serius setelah melihat bukti video.
“Saya kaget, ada indikasi pelecehan di luar nalar terhadap santri,” ungkapnya.
Mahdi kemudian menemui korban di berbagai daerah, mulai dari Depok, Bandung, hingga Bogor. Ia menemukan kondisi korban yang mengalami trauma berat.
Bahkan, satu korban diketahui berada di Mesir dan masih di bawah umur.
Mahdi langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memastikan perlindungan korban.
Modus: Iming-iming ke Mesir
Dari hasil penelusuran, Mahdi menemukan pola yang sama:
- Korban laki-laki dan berstatus santri
- Dijanjikan berangkat ke Mesir
- Pelaku berdalih melakukan “cek fisik”
- Dugaan pelecehan terjadi berulang
Penyidik menduga pelaku pertama kali melakukan aksi saat korban berusia 15 tahun di sebuah pesantren di Purbalingga.
Selanjutnya, pelaku kembali melakukan tindakan serupa di Jakarta dengan modus berbeda.
Puluhan Saksi Diperiksa
Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan sekitar 20 saksi untuk memperkuat pembuktian. Proses hukum terus berjalan guna mengungkap seluruh jaringan dan kemungkinan korban lain.
Mahdi menegaskan, kasus ini murni untuk mencari keadilan bagi korban.
“Ini soal martabat. Jangan bawa agama untuk menutupi perbuatan,” tegasnya.
Bareskrim Polri memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan kasus jika menemukan fakta baru. (red)
Editor : Hadwan


















