Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump

Minggu, 26 April 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supremasi hukum di perbatasan. Pengadilan banding federal membatalkan penangguhan akses suaka oleh Presiden Donald Trump, menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif tidak dapat melampaui undang-undang imigrasi yang ditetapkan oleh Kongres di tahun 2026. Dok: Istimewa.

Supremasi hukum di perbatasan. Pengadilan banding federal membatalkan penangguhan akses suaka oleh Presiden Donald Trump, menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif tidak dapat melampaui undang-undang imigrasi yang ditetapkan oleh Kongres di tahun 2026. Dok: Istimewa.

WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Pilar utama kebijakan imigrasi agresif Presiden Donald Trump menghadapi hambatan hukum yang serius. Pengadilan banding federal secara resmi memblokir perintah eksekutif yang melarang akses suaka bagi migran di perbatasan selatan Amerika Serikat pada hari Jumat.

Dalam konteks ini, putusan tersebut mengguncang strategi keamanan perbatasan yang Trump umumkan sejak hari pertama pelantikannya pada tahun 2025. Oleh karena itu, otoritas di Washington kini harus mengevaluasi kembali prosedur penegakan hukum di tengah tekanan arus migrasi global di tahun 2026 ini.

Dasar Hukum: Konstitusi vs Proklamasi Presiden

Panel hakim menyimpulkan bahwa Presiden Trump tidak dapat menciptakan prosedur pemulangan migran buatannya sendiri. Secara khusus, Hakim J. Michelle Childs menekankan bahwa kekuasaan untuk menangguhkan masuknya warga asing tidak memberikan kewenangan mutlak bagi presiden untuk membatalkan proses suaka yang diamanatkan undang-undang.

“Teks, struktur, dan sejarah INA memperjelas bahwa Kongres tidak bermaksud memberikan otoritas pemindahan yang luas seperti yang diklaim oleh eksekutif,” tulis pendapat mayoritas pengadilan. Akibatnya, kedaulatan hukum Amerika Serikat kini kembali ditegakkan di atas kebijakan unilateral kepresidenan.

Baca Juga :  AS-Iran Sepakati Perundingan di Oman Saat Eskalasi Militer

Respon Gedung Putih: Tuduhan “Hakim Politik”

Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, segera memberikan tanggapan keras melalui tayangan media. Leavitt menyebut putusan tersebut “tidak mengejutkan” dan menuduh para hakim bertindak berdasarkan lensa politik, bukan literasi hukum yang murni.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Trump bertindak sepenuhnya dalam kapasitasnya sebagai panglima tertinggi guna mengatasi “invasi” di perbatasan. Juru bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, menambahkan bahwa Departemen Kehakiman (DOJ) akan segera mengajukan peninjauan kembali. “Kami yakin posisi kami akan dibenarkan di pengadilan yang lebih tinggi,” tegas Jackson.

Dampak Kemanusiaan: Harapan di Selatan Meksiko

Bagi para pengungsi dari Haiti, Kuba, dan Venezuela, putusan ini menjadi titik terang di tengah kondisi yang memprihatinkan. Ribuan migran saat ini masih terdampar di kota-kota perbatasan seperti Tapachula, Meksiko, akibat sistem suaka yang hampir kolaps.

Lee Gelernt, pengacara dari American Civil Liberties Union (ACLU), menyambut hangat keputusan tersebut. Menurutnya, perlindungan ini sangat esensial bagi mereka yang melarikan diri dari bahaya perang atau persekusi. Di sisi lain, Josue Martinez, seorang psikolog di penampungan migran Meksiko, berharap ada kepastian hukum yang lebih konkret. “Kami telah mendengar berita seperti ini sebelumnya, namun sering kali hanya bersifat sementara sebelum dibatalkan kembali,” ujar Martinez.

Menuju Meja Mahkamah Agung

Masa depan akses suaka di Amerika Serikat kini bergantung pada langkah hukum selanjutnya di Mahkamah Agung. Pada akhirnya, pemerintah tetap memiliki hak untuk meminta penangguhan berlakunya putusan ini selama proses banding berjalan.

Dengan demikian, masyarakat internasional memantau apakah sistem checks and balances AS mampu meredam ambisi kebijakan luar negeri dan domestik Trump yang kontroversial. Di tahun 2026 yang penuh gejolak ini, persimpangan antara keamanan nasional dan hak asasi manusia tetap menjadi medan tempur hukum paling sengit di belahan Bumi Barat.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Dibongkar, 220 Kg Ganja Disita Polisi
Kepergok Curi Motor, Pria Diikat dan Dihajar Warga Hingga Bonyok di Jakbar
Buronan KKB TJ Dibekuk, Sempat Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas
Raja Charles Kunjungi Washington di Tengah Krisis Hubungan AS-Inggris
20 Remaja Hendak Tawuran di Cilangkap Depok Diciduk Polisi, 10 Celurit Disita
Peltu TNI Dikeroyok di Depok Usai Tegur Ibu Kasar ke Anak – 2 Pelaku Ditangkap
386 Tawanan Ukraina dan Rusia Kembali ke Rumah Lewat Mediasi AS-UEA
Trump Undang Putin ke KTT G20 Miami guna Akhiri Isolasi Rusia

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:23 WIB

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Dibongkar, 220 Kg Ganja Disita Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Curi Motor, Pria Diikat dan Dihajar Warga Hingga Bonyok di Jakbar

Minggu, 26 April 2026 - 17:13 WIB

Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump

Minggu, 26 April 2026 - 16:32 WIB

Buronan KKB TJ Dibekuk, Sempat Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas

Minggu, 26 April 2026 - 16:05 WIB

Raja Charles Kunjungi Washington di Tengah Krisis Hubungan AS-Inggris

Berita Terbaru

Supremasi hukum di perbatasan. Pengadilan banding federal membatalkan penangguhan akses suaka oleh Presiden Donald Trump, menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif tidak dapat melampaui undang-undang imigrasi yang ditetapkan oleh Kongres di tahun 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:13 WIB