Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Komnas HAM Soroti Unsur Penyiksaan

Senin, 27 April 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Posnews/KontraS)

Aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Posnews/KontraS)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengandung unsur pelanggaran HAM serius.

Kesimpulan ini diambil setelah penyelidikan sejak insiden 12 Maret 2026.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pelanggaran HAM yang melibatkan dugaan aparat negara.

Komnas HAM menemukan indikasi kuat penyiksaan dalam kasus ini. Tindakan pelaku dinilai memenuhi empat unsur utama, yakni penderitaan berat, dilakukan sengaja, memiliki tujuan tertentu, dan diduga melibatkan aparat.

Selain itu, serangan ini dinilai mencabut hak dasar korban, termasuk hak atas rasa aman.

Baca Juga :  Kondisi TNI di Lebanon Terbaru, 3 Prajurit Terluka Membaik - 3 Gugur Segera Dipulangkan

Temuan lain mengungkap korban telah mengalami teror sebelum kejadian. Mulai dari serangan digital, telepon misterius, hingga intimidasi fisik di sekitar kantor KontraS.

Akibatnya, korban hidup dalam tekanan dan rasa takut sebelum akhirnya diserang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebebasan Berekspresi Terancam

Lebih jauh, Komnas HAM menilai serangan ini berkaitan dengan aktivitas advokasi korban. Karena itu, kasus ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Dampaknya, muncul potensi efek jera bagi masyarakat sipil untuk mengkritik pemerintah.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkap serangan diduga terorganisir. Analisis CCTV menunjukkan keterlibatan sedikitnya 14 orang yang saling terhubung.

Baca Juga :  BPOM Bongkar Fakta Dapur SPPG Polri, Makanan Bergizi Anak Diuji Layaknya Makanan Presiden

Selain itu, pelaku diduga menggunakan identitas palsu, bahkan mencatut nama anak di bawah umur hingga lansia untuk registrasi nomor telepon.

Rekomendasi Tim Gabungan dan Proses Transparan

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta.

Lembaga ini juga mendorong proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

Termasuk, membuka kemungkinan penggunaan pasal penyiksaan dalam penanganan perkara.

Di sisi lain, Komnas HAM mengingatkan adanya potensi korban tidak mendapatkan keadilan maksimal melalui mekanisme hukum yang ada.

Karena itu, pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertemuan dengan JK, Ormas Katolik Tegaskan Tak Ada Penistaan Agama
Bocoran KSPSI, Outsourcing Dibatasi 5 Sektor – Satgas PHK Segera Dibentuk
Kasus PRT Tewas di Benhil Diusut, Dugaan Penyekapan dan Perdagangan Orang Mencuat
400 Ribu Buruh dan Ojol Turun ke Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
Kasus Kematian WNA di Depok Diusut, Polisi Periksa Petugas Imigrasi
Remaja 17 Tahun Disekap di Ancol, Polisi Fokus Pemulihan Psikologis Korban
Narkoba Menggurita di Tanah Abang, Polisi Sikat 5 Pelaku di Jati Bunder
ABG 17 Tahun Disekap di Hotel Ancol, WNA Ditangkap – Ratusan Vape Narkoba Disita

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:32 WIB

Pertemuan dengan JK, Ormas Katolik Tegaskan Tak Ada Penistaan Agama

Senin, 27 April 2026 - 20:11 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Komnas HAM Soroti Unsur Penyiksaan

Senin, 27 April 2026 - 19:51 WIB

Bocoran KSPSI, Outsourcing Dibatasi 5 Sektor – Satgas PHK Segera Dibentuk

Senin, 27 April 2026 - 19:34 WIB

Kasus PRT Tewas di Benhil Diusut, Dugaan Penyekapan dan Perdagangan Orang Mencuat

Senin, 27 April 2026 - 18:05 WIB

400 Ribu Buruh dan Ojol Turun ke Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Berita Terbaru