JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi keji pembakaran sopir angkot di Tanah Abang akhirnya terungkap.
Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku berinisial P (38) setelah sempat kabur dan bersembunyi selama beberapa hari.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, menegaskan tim gabungan Opsnal Reskrim dan Narkoba menangkap pelaku pada Selasa (28/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku yang berusaha menghilang.
Selanjutnya, aparat membekuk pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Tomang Pulo, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan intensif.
“Tim berhasil mengamankan pelaku pembakaran angkot di Jalan KH Mas Mansur,” tegas Dhimas, Kamis (30/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Cekcok Antrean Berujung Aksi Sadis
Sebelumnya, peristiwa brutal ini terjadi di kawasan Jalan KH Mas Mansur, dekat kantor Kecamatan Tanah Abang. Awalnya, korban berinisial S (52) tengah menjalankan aktivitas seperti biasa sebagai sopir angkot.
Namun, situasi memanas saat pelaku menyerobot antrean penumpang. Korban yang tidak terima langsung menegur. Teguran itu justru memicu amarah pelaku hingga berujung aksi sadis.
Pelaku sempat pergi, tetapi kembali dengan niat jahat. Ia memutar kendaraan dan berhenti di samping angkot korban.
Kemudian, pelaku membuka pintu sopir dan langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban. Tanpa ragu, ia menyulut api menggunakan korek hingga korban terbakar di dalam kendaraan.
Api dengan cepat membesar dan melalap tubuh korban serta angkot yang dikemudikannya.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung, bokong kiri, dan tangan kiri. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polisi Dalami Motif dan Jerat Pelaku
Sementara itu, polisi memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk mendalami motif serta kemungkinan unsur lain dalam kejadian tersebut.
Pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan.
Selain itu, aparat juga mengimbau para sopir angkutan umum untuk tetap mengedepankan kesabaran di lapangan guna menghindari konflik yang berujung kekerasan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan sepele seperti antrean bisa berubah menjadi tragedi mengerikan jika emosi tak terkendali. (red)
Editor : Hadwan


















