JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar kasus pengeroyokan brutal yang viral di media sosial di depan SPBU Bungur, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku berinisial SS (26) dan ASA (23).
Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 03.15 WIB dan sempat membuat geger warganet setelah video pengeroyokan beredar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan rekaman amatir aksi pengeroyokan di jalan raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meski korban belum membuat laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penelusuran digital, mengecek CCTV, dan memeriksa saksi di lokasi,” kata Roby, Rabu (27/5/2026).
Polisi Telusuri CCTV hingga Pelaku Menyerahkan Diri
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi korban berinisial FMS dan rekannya EBTW. Keduanya kemudian diminta membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Roby menjelaskan, peristiwa bermula saat korban hendak mengisi BBM di SPBU Bungur. Saat itu, korban melihat seorang sopir taksi terlibat cekcok dengan rombongan pelaku.
Namun, situasi justru memanas ketika korban mencoba melerai keributan tersebut. Rekan korban diduga langsung ditarik dan dipukul oleh pelaku.
“Korban berniat melerai, tetapi malah menjadi sasaran pengeroyokan,” ujarnya.
Saat FMS mencoba membantu rekannya, para pelaku kembali melakukan penganiayaan secara bersama-sama di lokasi kejadian.
Polisi Libatkan Tokoh Masyarakat
Sebelum menangkap pelaku, polisi juga melakukan pendekatan persuasif melalui tokoh masyarakat dan pos kamtibmas di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Hasilnya, SS dan ASA akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026) dini hari.
Polisi menduga para pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut sambil menunggu hasil visum korban untuk melengkapi proses penyidikan. **
Editor : Hadwan












