SEOUL, POSNEWS.CO.ID – Praktik eksekusi sewenang-wenang di Korea Utara kembali menjadi sorotan dunia. Sebuah organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Seoul, Transitional Justice Working Group (TJWG), merilis laporan yang mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia berat di bawah kepemimpinan Kim Jong Un.
Laporan tersebut menganalisis testimoni para pembelot Korea Utara serta informasi dari media daring spesialis kawasan tersebut. TJWG bertujuan untuk menyoroti tindakan rezim yang terus mengabaikan kekhawatiran internasional terkait eksekusi tanpa proses hukum yang adil.
Statistik Eksekusi: Regu Tembak dan Gantungan Publik
Data menunjukkan adanya 144 kasus persidangan yang berujung pada tindakan fatal. Sebanyak 136 kasus di antaranya merupakan eksekusi terdokumentasi yang menewaskan sedikitnya 358 orang. Selain itu, terdapat delapan kasus lainnya yang melibatkan sembilan orang yang dibawa paksa dari lokasi peradilan umum. Nasib mereka hingga kini masih sulit untuk dipastikan secara hukum.
Mengenai metode hukuman, regu tembak yang menggunakan senapan serbu dan senapan mesin menjadi cara yang paling umum. Namun, laporan tersebut juga mengonfirmasi adanya dua kasus hukuman gantung yang dilakukan langsung di hadapan publik guna memberikan efek jera bagi warga lainnya.
Konten Budaya Asing: Kejahatan yang Mematikan
Alasan di balik eksekusi ini sangat memprihatinkan. Sekitar 20 persen dari total dakwaan berkaitan dengan “pelanggaran kontrol”. Hal ini mencakup distribusi film, drama, dan musik Korea Selatan, serta materi budaya asing lainnya. Lebih lanjut, kepemilikan informasi terkait agama juga masuk dalam kategori pelanggaran berat tersebut.
Kasus lainnya meliputi dakwaan pembunuhan (13 persen) dan pelanggaran terkait narkotika (11 persen). Pergeseran fokus hukuman ini menunjukkan upaya keras rezim untuk membendung pengaruh eksternal yang dianggap dapat merusak stabilitas ideologi negara.
Pengetatan Pasca-Pandemi dan Undang-Undang Baru
Intensitas eksekusi terkonsentrasi pada dua periode utama. Pertama, saat Kim Jong Un baru mengambil alih kekuasaan pada tahun 2012. Kedua, setelah Korea Utara menutup total perbatasannya akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, pemerintah mengesahkan undang-undang tentang “pemikiran dan budaya anti-reaksioner” pada tahun yang sama. Aturan ini bertujuan untuk mencegah masuknya budaya yang dianggap subversif oleh rezim. Sebagai dampaknya, pengawasan terhadap kehidupan pribadi warga kini menjadi jauh lebih represif daripada dekade sebelumnya.
Keprihatinan PBB yang Terus Berlanjut
Temuan TJWG ini memperkuat laporan dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada September lalu. PBB mencatat bahwa pengoperasian kamp penjara politik dan eksekusi massal masih terus berlangsung di Korea Utara tanpa adanya perubahan signifikan.
Dengan demikian, masyarakat internasional terus mendesak adanya transparansi dan perlindungan hak asasi manusia bagi warga Korea Utara. Di tahun 2026 ini, nasib ribuan orang yang masih berada di balik jeruji besi atau di bawah ancaman hukuman mati tetap menjadi medan perjuangan kemanusiaan yang sangat berat di Asia Timur.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia


















