LPG Subsidi Disuntik ke Tabung Non Subsidi, Negara Nyaris Rugi Rp6,7 Miliar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan ribuan tabung LPG hasil sitaan dari gudang penyalahgunaan gas subsidi di Klaten, Jawa Tengah. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan ribuan tabung LPG hasil sitaan dari gudang penyalahgunaan gas subsidi di Klaten, Jawa Tengah. (Posnews/Ist)

KLATEN, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Saat menggerebek gudang ilegal tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga menyuntik gas subsidi secara ilegal untuk meraup keuntungan besar.

Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Klaten pada Sabtu (2/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat kecil.

“Penyalahgunaan barang subsidi seperti LPG maupun BBM bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi ini,” tegas Nunung.

Berawal dari Laporan Warga

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni mengatakan polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat pada 15 April 2026.

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, pada 28 April 2026 dini hari.

Baca Juga :  Warisan Dunia di Ujung Tanduk: Antara Pelestarian, Perang, dan Serbuan Turis

Gudang tersebut diduga dijadikan lokasi penyuntikan gas LPG subsidi secara ilegal.

“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga penindakan,” ujar Irhamni.

Ribuan Tabung Disita

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

  • 1.465 tabung LPG berbagai ukuran
  • Peralatan penyuntikan gas
  • Selang khusus
  • Timbangan
  • Regulator
  • Enam unit kendaraan operasional

Polisi menduga aktivitas ilegal tersebut telah berjalan cukup lama.

Pelaku menjalankan modus dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Selanjutnya, pelaku menjual kembali gas hasil oplosan itu dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan berlipat.

“Pelaku memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi,” jelas Irhamni.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Anak PKS Ditangkap Saat Mencuri, Ahli Forensik Angkat Bicara

Dua Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni:

  • KA (40) berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas
  • ARP (26) berperan sebagai sopir pengangkut

Polisi kini menahan keduanya dan masih mendalami peran masing-masing dalam pemeriksaan lanjutan.

Negara Selamat dari Kerugian Miliaran Rupiah

Bareskrim mengungkap praktik ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp6,7 miliar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih Rp6,7 miliar,” tegas Irhamni.

Polri terus memburu aktor lain, termasuk pemodal besar yang diduga mengendalikan bisnis ilegal LPG subsidi ini.

“Kami tidak akan berhenti. Kami akan tindak sampai ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang bergantung pada subsidi pemerintah. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perampok Beraksi di Menteng, Tamu Luka 7 Tusukan dan Emas Dibawa Kabur
Tecno POVA 8 Resmi Meluncur dengan Alive Matrix Display
Polemik Demo Bundaran HI, Menteri HAM Sebut Aparat Tidak Batasi Hak Warga
DPO KKB Papua Tewas Ditembak Aparat Saat Kabur ke Hutan
Jokowi Turun ke Daerah Lagi, Lampung Jadi Lokasi Kunjungan Pertama
Polisi Tangkap Pengendara PCX Bawa Obat Keras Saat Razia di Tamansari
Presiden Brazil Lula da Silva Peringatkan Donald Trump
Harga MINYAKITA Tetap Rp15.700, Pasokan ke Pasar Rakyat Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:51 WIB

Perampok Beraksi di Menteng, Tamu Luka 7 Tusukan dan Emas Dibawa Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:32 WIB

Tecno POVA 8 Resmi Meluncur dengan Alive Matrix Display

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Polemik Demo Bundaran HI, Menteri HAM Sebut Aparat Tidak Batasi Hak Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:57 WIB

DPO KKB Papua Tewas Ditembak Aparat Saat Kabur ke Hutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:28 WIB

Jokowi Turun ke Daerah Lagi, Lampung Jadi Lokasi Kunjungan Pertama

Berita Terbaru

Dokter urologi menjelaskan gejala pembesaran prostat yang menyebabkan pria sering buang air kecil pada malam hari dan mengganggu kualitas hidup. (Posnews/ist)

KESEHATAN

Sering Bangun Malam untuk Kencing? Bisa Jadi Gejala BPH

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:37 WIB

Lompatan besar seri POVA. Tecno resmi meluncurkan POVA 8 dengan inovasi layar belakang Alive Matrix Display dan kapasitas baterai monster 8000 mAh. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Tecno POVA 8 Resmi Meluncur dengan Alive Matrix Display

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:32 WIB

Petugas Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo mengamankan lokasi penindakan terhadap DPO KKB di Distrik Dekai, Papua Pegunungan. (Posnews/Ist)

HUKRIM

DPO KKB Papua Tewas Ditembak Aparat Saat Kabur ke Hutan

Kamis, 18 Jun 2026 - 15:57 WIB