JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Seorang pria berinisial GE alias SL (34) ditangkap polisi di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Berbekal informasi itu, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Tim melakukan pendalaman hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ujar Vernal, Rabu (6/5/2026).
Digerebek di Apartemen
Saat penggerebekan berlangsung, polisi lebih dulu menemukan cartridge berisi cairan etomidate dari tangan pelaku.
Namun, GE mengaku masih menyimpan narkotika lain di unit apartemennya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah lokasi tersebut.
Hasilnya bikin geleng kepala.
Polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa:
- Ratusan kemasan bertuliskan “Chrispy Fruit”
- Narkotika jenis Happy Water seberat bruto 2.730 gram
- Sejumlah cartridge berisi etomidate
- Ketamine seberat 500 gram
Seluruh barang haram tersebut diduga siap diedarkan ke pasar narkoba di Jakarta.
Modal Rp300 Juta
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.
Nilai transaksi pembelian narkotika itu mencapai Rp300 juta.
Setelah itu, barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali untuk meraup keuntungan besar.
Polisi kini masih memburu pemasok berinisial A yang masuk dalam daftar pencarian.
Dijerat Pasal Berat
Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait narkotika, termasuk:
- Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika
- Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika
- UU Kesehatan
- Ketentuan pidana terbaru tahun 2026
Ancaman hukuman yang menanti pelaku bisa mencapai puluhan tahun penjara hingga hukuman maksimal sesuai aturan yang berlaku.
Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan darurat 110. (red)
Editor : Hadwan


















