Bareskrim Sita 29,4 Kg Sabu di Apartemen MOI Kelapa Gading, 2 Kurir Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 29,4 kilogram sabu hasil penggerebekan di Apartemen MOI Kelapa Gading Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 29,4 kilogram sabu hasil penggerebekan di Apartemen MOI Kelapa Gading Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara membongkar peredaran narkotika jaringan lintas daerah di Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 29,4 kilogram sabu dan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir narkoba.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di Apartemen MOI Tower Santa Monica Bay, lantai 9 unit 0903, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka yang diamankan yakni:

  • Andra Rijal Mustaqim alias Novi Wandy (25), warga Kendari, Sulawesi Tenggara
  • Sulaiman (27), buruh harian lepas asal Batu Suluh

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Kelapa Gading.

Baca Juga :  Bareskrim Selidiki Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat Terkait Sindikat Ishak

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Subdit II Bareskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi Gerebek Apartemen

Petugas kemudian menggerebek apartemen yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sabu.

Dari kamar milik Andra, polisi menyita:

  • 13 paket sabu
  • 4 KTP
  • Dompet
  • Handphone Samsung
  • Handphone Nokia

Sementara dari kamar milik Sulaiman, petugas menemukan:

  • 15 paket sabu
  • 1 paket kecil sabu
  • 4 KTP
  • Dompet
  • Handphone Infinix

Secara keseluruhan, polisi menyita 29 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.

Dikendalikan Jaringan Kendari dan Lampung

Dari hasil pemeriksaan, Andra mengaku seseorang berinisial J di Kendari memerintahkannya mengambil narkoba bersama Sulaiman.

Baca Juga :  Anggaran KemenHAM 2027 Fokus Kanwil dan Pelayanan HAM, Bukan Bangun Gedung

Sementara itu, Sulaiman mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial F di Lampung.

Keduanya mengambil sabu tersebut pada 24 April 2026, lalu menyewa apartemen di kawasan MOI untuk menyimpan barang haram tersebut.

Mereka juga berkomunikasi dengan jaringan pengendali menggunakan aplikasi tertentu.

Polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai penjaga gudang narkoba di Jakarta sekaligus kurir pengedar.

Bareskrim Kejar Jaringan Besar

Saat ini, penyidik masih mendalami asal sabu tersebut dan memburu jaringan di atas kedua tersangka.

Bareskrim juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional maupun antarprovinsi.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus YTR, Pelaku Aniaya Korban Berulang Kali sejak 2024
Polri Rotasi 1.121 Perwira, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti
Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja
Polda Metro Jaya Ungkap Judol HOT51, Perputaran Uang Capai Rp559,8 Miliar
Bareskrim Sita Rp8,7 Miliar dan Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online
Meta Resmi Rilis Kacamata Pintar Murah
Rusia Bantah Tekan Belarus: Hubungan Tetap Harmonis
Perancis Batasi Jam Kunjung Wisata dan Polandia Siaga

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:00 WIB

Fakta Baru Kasus YTR, Pelaku Aniaya Korban Berulang Kali sejak 2024

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

Polri Rotasi 1.121 Perwira, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:28 WIB

Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:16 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Judol HOT51, Perputaran Uang Capai Rp559,8 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:59 WIB

Bareskrim Sita Rp8,7 Miliar dan Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online

Berita Terbaru