Tempat Hiburan di Jakbar Terseret Narkoba, Pemprov DKI Tutup B Fashion dan The Seven

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Gerebek B Fashion Hotel, Sita 111 Vape Etomidate dan Ekstasi Senilai Rp682 Juta. (Posnews/Ist)

Polisi Gerebek B Fashion Hotel, Sita 111 Vape Etomidate dan Ekstasi Senilai Rp682 Juta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak tegas usai terungkap dugaan penyalahgunaan narkoba di dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Pemprov resmi mencabut izin operasional B Fashion dan The Seven setelah insiden yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah aparat menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di dua lokasi hiburan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemprov menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha pariwisata yang terlibat atau membiarkan praktik ilegal berlangsung di tempat usahanya.

Baca Juga :  Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menegaskan pencabutan izin menjadi bentuk keseriusan pemerintah menjaga industri hiburan tetap aman dan tertib.

“Kami tidak akan mentoleransi tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal terjadi,” kata Andhika, Jumat (15/5/2026).

Izin Dicabut Permanen

Pemprov DKI memastikan kedua tempat hiburan tersebut tidak lagi boleh beroperasi setelah izin resminya dicabut.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi tempat hiburan lain agar mematuhi aturan operasional dan menjaga lingkungannya dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Terkubur dan Dibungkus Terpal di Kebun, Bau Amis Bongkar Aksi Sadis

Selanjutnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta akan memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum.

Pemerintah juga memperkuat koordinasi agar seluruh usaha hiburan, hotel, dan pariwisata di Jakarta patuh aturan.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Pemprov DKI menegaskan praktik ilegal tidak boleh merusak keselamatan pengunjung dan citra pariwisata ibu kota. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas
Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian
Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari
Hari Juang Polri 2026, Polisi dan Warga Bekasi Perkuat Kolaborasi Keamanan
Kebakaran Paseban Jakpus: 15 Rumah Terbakar, 120 Warga Terdampak
Jalan Licin di Kramat Jati Disorot, Pramono Minta Pedagang Masuk Pasar
Basri Sudah Ditangkap, Kini Bareskrim Kejar Yuwanky ke Singapura
BMKG: Cuaca Jabodetabek Cerah, Suhu Bisa Mencapai 35°C

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Hari Juang Polri 2026, Polisi dan Warga Bekasi Perkuat Kolaborasi Keamanan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Kebakaran Paseban Jakpus: 15 Rumah Terbakar, 120 Warga Terdampak

Berita Terbaru

Ilustrasi, panas terik. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:12 WIB

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB