JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak tegas usai terungkap dugaan penyalahgunaan narkoba di dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Pemprov resmi mencabut izin operasional B Fashion dan The Seven setelah insiden yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah aparat menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di dua lokasi hiburan tersebut.
Pemprov menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha pariwisata yang terlibat atau membiarkan praktik ilegal berlangsung di tempat usahanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menegaskan pencabutan izin menjadi bentuk keseriusan pemerintah menjaga industri hiburan tetap aman dan tertib.
“Kami tidak akan mentoleransi tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal terjadi,” kata Andhika, Jumat (15/5/2026).
Izin Dicabut Permanen
Pemprov DKI memastikan kedua tempat hiburan tersebut tidak lagi boleh beroperasi setelah izin resminya dicabut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi tempat hiburan lain agar mematuhi aturan operasional dan menjaga lingkungannya dari penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta akan memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum.
Pemerintah juga memperkuat koordinasi agar seluruh usaha hiburan, hotel, dan pariwisata di Jakarta patuh aturan.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Pemprov DKI menegaskan praktik ilegal tidak boleh merusak keselamatan pengunjung dan citra pariwisata ibu kota. **
Editor : Hadwan












