Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Senjata Tajam. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Senjata Tajam. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Insiden berdarah terjadi di acara resepsi pernikahan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Seorang lansia berinisial EF (67) menusuk mantan istrinya, ES (55), tepat di depan tamu undangan saat acara pernikahan anak kandung mereka berlangsung.

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Sunter Karya Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim AKP Handam Samudro mengungkapkan, pelaku sudah datang ke lokasi acara dengan membawa pisau dan sepucuk surat berisi luapan emosi.

Baca Juga :  Polisi Sikat Komplotan Pungli di PT Nikomas, Pedagang dan Sopir Jadi Korban

“Pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban,” kata Handam, Minggu (24/5/2026).

Saat momen bersalaman di atas panggung, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari tas dan menusukkannya ke tubuh korban satu kali.

Peristiwa itu terjadi begitu cepat hingga membuat para tamu undangan panik dan berhamburan.

Motif Dendam Lama Diduga Jadi Pemicu

Polisi menduga kuat aksi penusukan dipicu dendam pribadi antara pelaku dan korban yang merupakan pasangan mantan suami istri.

Sebelum kejadian, pelaku juga membawa surat yang berisi curahan perasaan dan kemarahan terhadap korban selama masa pernikahan mereka.

Baca Juga :  Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi

“Motif sementara diduga karena dendam, namun masih kami dalami lebih lanjut,” ujar Handam.

Polisi Langsung Amankan Pelaku

Tak lama setelah menerima laporan warga, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku EF.

Petugas juga mengumpulkan barang bukti berupa pisau dan surat yang dibawa pelaku saat kejadian berlangsung.

EF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus penusukan di resepsi pernikahan Tanjung Priok ini menjadi sorotan publik karena momen bahagia keluarga berubah menjadi tragedi akibat konflik masa lalu.  **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SD Kemala Bhayangkari 1 Rorotan Direnovasi, Pendidikan Anak Jadi Perhatian
Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi
Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk
Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar
Jangan Terkecoh Langit Cerah, Hujan Lebat Mengintai 7 Wilayah Jabodetabek
Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki
Mengenaskan! Dua Pemuda Terjebak Api di Lantai 2, Pintu Rumah Terkunci
Malam Mencekam di Tebet, Koordinator BEM UI Hafidz Diduga Diserang OTK

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:10 WIB

SD Kemala Bhayangkari 1 Rorotan Direnovasi, Pendidikan Anak Jadi Perhatian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Jangan Terkecoh Langit Cerah, Hujan Lebat Mengintai 7 Wilayah Jabodetabek

Berita Terbaru

Pengacara David Hearn mendesak pengawas pemerintah AS menyelidiki kegagalan renovasi Kolam Refleksi Lincoln dan kriminalisasi palsu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengacara Mantan Atlet Olimpiade AS Mendesak Penyelidikan

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:12 WIB

Donald Trump mempromosikan investasi Anduril $3,7 miliar di Sparrows Point Maryland untuk komponen kapal selam nuklir AS menjelang pemilu sela. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Mempromosikan Investasi Anduril Senilai 3,7 Miliar

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:52 WIB