Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Senjata Tajam. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Senjata Tajam. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Insiden berdarah terjadi di acara resepsi pernikahan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Seorang lansia berinisial EF (67) menusuk mantan istrinya, ES (55), tepat di depan tamu undangan saat acara pernikahan anak kandung mereka berlangsung.

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Sunter Karya Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim AKP Handam Samudro mengungkapkan, pelaku sudah datang ke lokasi acara dengan membawa pisau dan sepucuk surat berisi luapan emosi.

Baca Juga :  Jaga Kekhusyukan: Cara Mengatur Screen Time Selama Bulan Suci

“Pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban,” kata Handam, Minggu (24/5/2026).

Saat momen bersalaman di atas panggung, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari tas dan menusukkannya ke tubuh korban satu kali.

Peristiwa itu terjadi begitu cepat hingga membuat para tamu undangan panik dan berhamburan.

Motif Dendam Lama Diduga Jadi Pemicu

Polisi menduga kuat aksi penusukan dipicu dendam pribadi antara pelaku dan korban yang merupakan pasangan mantan suami istri.

Sebelum kejadian, pelaku juga membawa surat yang berisi curahan perasaan dan kemarahan terhadap korban selama masa pernikahan mereka.

Baca Juga :  Pria Ditutupi Kardus di Bekasi Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 3 Pelaku Satu Buron

“Motif sementara diduga karena dendam, namun masih kami dalami lebih lanjut,” ujar Handam.

Polisi Langsung Amankan Pelaku

Tak lama setelah menerima laporan warga, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku EF.

Petugas juga mengumpulkan barang bukti berupa pisau dan surat yang dibawa pelaku saat kejadian berlangsung.

EF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus penusukan di resepsi pernikahan Tanjung Priok ini menjadi sorotan publik karena momen bahagia keluarga berubah menjadi tragedi akibat konflik masa lalu.  **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono
Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka
Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari
Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung . (Posnews/Kominfo)

JABODETABEK

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:57 WIB

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB