Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Senjata Tajam. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Senjata Tajam. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Insiden berdarah terjadi di acara resepsi pernikahan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Seorang lansia berinisial EF (67) menusuk mantan istrinya, ES (55), tepat di depan tamu undangan saat acara pernikahan anak kandung mereka berlangsung.

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Sunter Karya Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim AKP Handam Samudro mengungkapkan, pelaku sudah datang ke lokasi acara dengan membawa pisau dan sepucuk surat berisi luapan emosi.

Baca Juga :  Pembakaran Kios di Kalibata Brutal Diduga Libatkan 100 OTK, Polisi Ungkap Fakta Baru

“Pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban,” kata Handam, Minggu (24/5/2026).

Saat momen bersalaman di atas panggung, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari tas dan menusukkannya ke tubuh korban satu kali.

Peristiwa itu terjadi begitu cepat hingga membuat para tamu undangan panik dan berhamburan.

Motif Dendam Lama Diduga Jadi Pemicu

Polisi menduga kuat aksi penusukan dipicu dendam pribadi antara pelaku dan korban yang merupakan pasangan mantan suami istri.

Sebelum kejadian, pelaku juga membawa surat yang berisi curahan perasaan dan kemarahan terhadap korban selama masa pernikahan mereka.

Baca Juga :  Dua Pencuri Motor Diringkus di Tol Jakarta–Merak, Aksi Kejar-kejaran Libatkan TNI

“Motif sementara diduga karena dendam, namun masih kami dalami lebih lanjut,” ujar Handam.

Polisi Langsung Amankan Pelaku

Tak lama setelah menerima laporan warga, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku EF.

Petugas juga mengumpulkan barang bukti berupa pisau dan surat yang dibawa pelaku saat kejadian berlangsung.

EF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus penusukan di resepsi pernikahan Tanjung Priok ini menjadi sorotan publik karena momen bahagia keluarga berubah menjadi tragedi akibat konflik masa lalu.  **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal
Ledakan Gas Tewaskan 90 Pekerja, Bencana Terburuk dalam 17 Tahun
Ini Tampang Kecot Rampok Wanita Bogor, Mobil Dijual Murah buat Judol dan Foya-foya
Lebih 202 Ribu Jemaah Indonesia Siap Jalani Puncak Haji Armuzna
Marinir AS Uji HIMARS untuk Tangkal Agresi China
Sopir Diduga Mengantuk, Innova Rombongan DPR RI Hantam Dump Truk
DPRD DKI Usul CCTV dan Patroli Rutin untuk Redam Kriminalitas
BMKG: Hujan Meluas di Jabodetabek dan Sejumlah Kota Besar Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:36 WIB

AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:33 WIB

Ledakan Gas Tewaskan 90 Pekerja, Bencana Terburuk dalam 17 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:55 WIB

Ini Tampang Kecot Rampok Wanita Bogor, Mobil Dijual Murah buat Judol dan Foya-foya

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:37 WIB

Lebih 202 Ribu Jemaah Indonesia Siap Jalani Puncak Haji Armuzna

Berita Terbaru

Pemerintahan Donald Trump mewajibkan warga asing yang mencari izin tinggal tetap (green card) untuk meninggalkan Amerika Serikat dan mengajukan aplikasi dari negara asal mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Tragedi di kedalaman bumi. Ledakan gas dahsyat di tambang batu bara Liushenyu, China, merenggut setidaknya 90 nyawa, memicu seruan Presiden Xi Jinping untuk memperketat standar keselamatan kerja nasional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ledakan Gas Tewaskan 90 Pekerja, Bencana Terburuk dalam 17 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:33 WIB

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah.  (Posnews/Ist)

NASIONAL

Lebih 202 Ribu Jemaah Indonesia Siap Jalani Puncak Haji Armuzna

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:37 WIB