SERANG, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya kebersihan dan pengelolaan pasar di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang.
Polisi menangkap empat pelaku yang diduga memalak pedagang dan sopir angkutan umum selama setahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan keempat tersangka berinisial UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menjalankan aksi pungli sejak Juli 2025 di Pasar Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak.
Menurut Dian, tersangka SS memungut Rp5.000 dari setiap pedagang setiap pagi dan sore hingga meraup sekitar Rp1 juta per hari.
Sementara itu, tersangka UD meminta Rp2.000 dari setiap sopir angkot dengan keuntungan sekitar Rp320 ribu per hari.
Uang hasil pungli kemudian disetorkan kepada MT yang berperan sebagai koordinator.
Tak berhenti di situ, tersangka DS beraksi sendiri di Jembatan Serang–Tambak. Ia memalak setiap sopir angkot sebesar Rp15.000 dan mengantongi sekitar Rp350 ribu per hari.
Polisi menyebut motif para pelaku murni ekonomi. Mereka memanfaatkan tingginya aktivitas di kawasan industri untuk memungut uang secara melawan hukum.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita uang tunai hasil pungli, tas pinggang, dan sebilah pisau.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea menegaskan kawasan industri merupakan objek vital yang harus bebas dari aksi premanisme.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik pungli atau pemalakan serupa.
“Polda Banten menjamin setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Maruli. **
Editor : Hadwan












