JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus DPO kasus narkotika jaringan internasional, Muhammad Zaki, yang diduga terlibat penyelundupan 11 Kg sabu dari Malaysia lewat jalur laut ke wilayah Riau.
Penangkapan dilakukan tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Hotel City Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait jaringan narkotika lintas negara yang beroperasi di wilayah perairan Bengkalis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi Lacak DPO hingga Hotel di Dumai
Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan intensif dan surveillance terhadap pergerakan tersangka.
Hasil pemantauan menunjukkan Muhammad Zaki berada di kamar 302 Hotel City Dumai.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan langsung mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan target melalui surveillance ketat di lapangan,” ungkap penyidik dalam laporan resmi.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, polisi menegaskan tersangka merupakan bagian penting dari jaringan penyelundupan sabu lintas negara.
Peran Krusial: Perantara Tekong Laut dan Gudang Jaringan
Dari hasil pemeriksaan awal, Muhammad Zaki berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus pengelola penyimpanan barang (gudang) dalam jaringan yang dikendalikan seorang narapidana berinisial RAMZI dari Rutan Dumai.
Polisi mengungkap, jaringan ini sudah beroperasi sejak awal 2025 dengan pola distribusi narkotika dari Malaysia menuju Pulau Rupat, Riau.
Pada Februari 2025, tersangka bahkan terlibat dalam pengiriman 5 kilogram sabu yang dibawa melalui jalur laut sebelum diteruskan ke jaringan darat.
Kemudian pada Mei 2025, ia kembali menerima kiriman 11 kilogram sabu yang disembunyikan dan disimpan di rumahnya sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Sempat Buron, Sembunyi di Kebun Selama Sebulan
Polisi juga mengungkap fakta bahwa Muhammad Zaki sempat melarikan diri saat hendak ditangkap pada 31 Mei 2025.
Ia kabur melalui pintu belakang rumah dan bersembunyi di area kebun di Kecamatan Rupat, Riau selama hampir satu bulan.
Selama pelarian, tersangka masih menerima aliran dana dari jaringan untuk biaya hidup yang dikirim melalui perantara keponakan bandar utama.
Sabu Senilai Rp19,8 Miliar, 55 Ribu Jiwa Diselamatkan
Dari hasil pengungkapan ini, Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomi narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai Rp19,8 miliar.
Selain itu, aparat juga menyebut operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Jaringan Internasional Terus Dikembangkan
Saat ini, tersangka Muhammad Zaki telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif.
Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain, termasuk pengendali utama dan pihak yang masih berstatus DPO.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan, pihaknya akan terus membongkar jaringan narkotika internasional hingga ke akar-akarnya.
“Pengembangan jaringan terus dilakukan untuk mengejar seluruh pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. **
Editor : Hadwan












