JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan baru yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Modus tersebut dilakukan dengan mengajak korban mengikuti komunikasi virtual melalui Google Meet dan mengaku sebagai penyidik yang akan melakukan penggeledahan terkait kasus narkoba.
Modus ini mencuat setelah unggahan seseorang di media sosial Threads viral.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengunggah mengaku diminta mengikuti komunikasi virtual yang melibatkan pihak yang mengatasnamakan penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan modus tersebut merupakan penipuan.
“Berdasarkan modus yang disampaikan, pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut merupakan pelaku penipuan,” kata Budi, Minggu (19/7/2026).
Polisi Tak Pernah Tangani Perkara via Google Meet
Budi menegaskan, polisi tidak pernah melakukan proses penyelidikan, penangkapan, maupun penggeledahan melalui Google Meet.
Terlebih lagi, polisi tidak pernah meminta seseorang memindai kode QR atau menyerahkan data perbankan melalui komunikasi virtual.
“Kepolisian tidak melakukan proses penyelidikan, penangkapan, maupun penggeledahan melalui Google Meet, terlebih dengan meminta korban memindai kode QR atau memberikan data perbankan,” tegas Budi.
Karena itu, masyarakat harus segera menghentikan komunikasi jika menerima instruksi serupa. Jangan mengikuti arahan pelaku, apalagi menyerahkan data sensitif.
Jangan Berikan OTP, PIN, dan Data Perbankan
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun melakukan transfer uang kepada pihak yang mengaku sebagai aparat.
“Masyarakat diimbau tidak mengikuti arahan pelaku serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun melakukan transfer uang,” ujar Budi.
Jika merasa menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pelaku Gunakan Identitas Polisi, Kejaksaan, hingga PPATK
Dalam unggahan yang viral, terlihat sebuah konferensi video yang diikuti tiga akun lainnya.
Ketiga akun tersebut mengatasnamakan penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan PPATK.
Dua akun menggunakan logo Kejari Jakarta Selatan dan PPATK. Sementara itu, akun yang mengaku sebagai penyidik Polda Metro Jaya menampilkan wajah seorang pria dengan logo Bareskrim di belakangnya.
Pengunggah mengaku bingung dan mempertanyakan keabsahan prosedur yang digunakan dalam komunikasi tersebut.
Ia juga mempertanyakan proses penggerebekan yang dikaitkan dengan perkara narkoba.
Namun, polisi memastikan komunikasi semacam itu bukan prosedur resmi penegakan hukum.
Oleh sebab itu, masyarakat jangan mudah panik ketika menerima panggilan video dari pihak yang mengaku aparat.
Jika ada permintaan kode QR, OTP, PIN, data perbankan, atau uang, besar kemungkinan masyarakat sedang menjadi sasaran penipuan. **
Editor : Hadwan













