Noel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Sertifikasi K3

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. (Posnews/Net)

Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan.

Majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah dalam kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Noel dihukum lima tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim menilai Noel terbukti terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 selama periode 2024–2025.

Baca Juga :  Jelang HUT RI, 30 Ribu Batang Ganja Siap Panen di Aceh Dibabat BNN

Dugaan Pemerasan Capai Rp6,52 Miliar

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Noel melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3.

Penyidik mengungkap praktik tersebut berlangsung dalam proses pelayanan sertifikasi yang seharusnya diberikan secara profesional dan bebas pungutan liar.

Jaksa menyebut Noel menjalankan aksinya bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Dalam perkara yang sama, jaksa menuntut Hery Sutanto dengan hukuman paling berat, yakni tujuh tahun penjara. Sementara Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara.

Adapun Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Fahrurozi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Temurila dan Miki Mahfud dituntut tiga tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut seluruh terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Tak hanya itu, sejumlah terdakwa dituntut membayar uang pengganti karena diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Nilai uang pengganti terbesar dibebankan kepada Irvian Bobby Mahendro Putro sebesar Rp60,32 miliar.

Selanjutnya Sekarsari Kartika Putri Rp42,67 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, Anitasari Kusumawati Rp14,49 miliar, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp13,26 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Hery Sutanto Rp4,73 miliar, dan Fahrurozi Rp233 juta.

Jaksa menyertakan subsider dua tahun penjara dalam setiap tuntutan uang pengganti tersebut.

Korban Berasal dari Pemohon Sertifikasi K3

Dalam persidangan, jaksa mengungkap sejumlah pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan.

Mereka berasal dari berbagai lembaga pelatihan dan perusahaan yang mengurus sertifikasi maupun lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di layanan sertifikasi K3 Kemnaker sepanjang 2026. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim
Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online
Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak
129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV
KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat
Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil
Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:16 WIB

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim

Selasa, 15 September 2026 - 09:21 WIB

Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online

Selasa, 15 September 2026 - 06:17 WIB

Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

NASIONAL

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:16 WIB

Los Angeles Dodgers amankan tiket postseason MLB 14 musim beruntun usai tekuk Cincinnati Reds 4-1. Simak rincian rekor. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Los Angeles Dodgers Amankan Tiket Postseason MLB

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:24 WIB

Glorious merilis keyboard gaming mekanik GMMK Eternal 96% berfitur numpad seharga $99.99. Simak spesifikasi lengkap, fitur hot-swap, dan peredam suaranya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Glorious GMMK Eternal Resmi Meluncur, Keyboard Gaming

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:29 WIB