Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Minggu, KPK Bongkar Kode ‘Malaikat’

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar penggunaan kode rahasia dalam pembagian uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Salah satu kode yang ditemukan penyidik adalah istilah “malaikat”, yang diduga merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan penyidik menemukan kode tersebut saat operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kode itu dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas untuk pejabat yang berada di level atas,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Taufik, kode “malaikat” digunakan untuk pejabat minimal setingkat eselon II ke atas.

KPK Temukan Kode ‘Vokalis’, ‘Gitaris’ hingga ‘Koreografer’

Selain “malaikat”, penyidik juga menemukan sejumlah kode lain untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan.

Baca Juga :  MK Putus Gugatan Program MBG Besok, Nasib Anggaran MBG 2026 Ditentukan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap para pelaku menggunakan istilah personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer, untuk membedakan nominal setoran kepada masing-masing pihak.

“Para pelaku menggunakan istilah pembayaran konser grup band untuk membedakan jumlah pembagian uang,” ujar Setyo.

Menurut KPK, kode-kode tersebut menjadi bagian dari upaya menyamarkan aliran dana hasil pemerasan agar tidak mudah terlacak.

Aliran Dana Diduga Capai Rp145,5 Miliar

Sementara itu, KPK menduga para oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menerima uang hasil pemerasan dan gratifikasi sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.

Penyidik menduga para pelaku mengumpulkan uang dari biro jasa dan WNA yang mengurus izin tinggal di Indonesia. Selanjutnya, mereka membagikan uang tersebut setiap pekan, terutama pada hari Jumat.

Baca Juga :  BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sebagian Jabodetabek Hari Ini

KPK menyebut Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Uang Diduga Dipakai Beli Emas dan Aset

Selain itu, penyidik menemukan indikasi penggunaan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian usaha.

KPK menduga sejumlah pihak membeli logam mulia, kendaraan, hingga properti untuk menyamarkan asal-usul dana. Bahkan, penyidik menemukan transaksi pembelian rumah yang diduga menggunakan kepingan emas.

Sejumlah pihak juga diduga mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan aliran dana tersebut.

Silmy Karim dan Tujuh Tersangka Ditahan

KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Penyidik telah menahan para tersangka dan menyita uang valas, logam mulia, kendaraan, serta aset lainnya.

KPK masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

79 Kampus Digandeng Polri, 31 Sudah Punya Pusat Studi Kepolisian
Warteg Tambora Meledak, Suherman Luka Bakar Saat Ganti Tabung LPG
Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede, Polisi Sita Dokumen dan Komputer
6 Orang Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi
Proyeksi Harga CPO Indonesia 2026 Berpotensi Naik
Anak Krakatau Erupsi Lagi, Abu Vulkanik Mengarah ke Barat Laut
SAR Perluas Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda, Arus Jadi Kendala
Maulid Nabi di Mabes Polri, Wakapolri Dedi: Saat Rakyat Diuji, Polisi Harus Hadir

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:16 WIB

79 Kampus Digandeng Polri, 31 Sudah Punya Pusat Studi Kepolisian

Rabu, 9 September 2026 - 18:28 WIB

Warteg Tambora Meledak, Suherman Luka Bakar Saat Ganti Tabung LPG

Rabu, 9 September 2026 - 18:07 WIB

Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede, Polisi Sita Dokumen dan Komputer

Rabu, 9 September 2026 - 11:27 WIB

6 Orang Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi

Rabu, 9 September 2026 - 10:00 WIB

Proyeksi Harga CPO Indonesia 2026 Berpotensi Naik

Berita Terbaru

Kondisi truk boks dan truk tronton setelah kecelakaan maut di Tol Sergai. (Posnews/Ist)

DAERAH

Truk Boks Hantam Tronton di Tol Sergai, Tiga Orang Tewas

Kamis, 10 Sep 2026 - 06:30 WIB

Ilustrasi, Prakiraan cuaca Jabodetabek Kamis 10 September 2026.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

Jabodetabek Kamis Diprediksi Panas, Bogor dan Depok Waspada Hujan

Kamis, 10 Sep 2026 - 06:19 WIB