Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Minggu, KPK Bongkar Kode ‘Malaikat’

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar penggunaan kode rahasia dalam pembagian uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Salah satu kode yang ditemukan penyidik adalah istilah “malaikat”, yang diduga merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan penyidik menemukan kode tersebut saat operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kode itu dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas untuk pejabat yang berada di level atas,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Taufik, kode “malaikat” digunakan untuk pejabat minimal setingkat eselon II ke atas.

KPK Temukan Kode ‘Vokalis’, ‘Gitaris’ hingga ‘Koreografer’

Selain “malaikat”, penyidik juga menemukan sejumlah kode lain untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Dilatih Beternak, Pemerintah Dorong Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap para pelaku menggunakan istilah personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer, untuk membedakan nominal setoran kepada masing-masing pihak.

“Para pelaku menggunakan istilah pembayaran konser grup band untuk membedakan jumlah pembagian uang,” ujar Setyo.

Menurut KPK, kode-kode tersebut menjadi bagian dari upaya menyamarkan aliran dana hasil pemerasan agar tidak mudah terlacak.

Aliran Dana Diduga Capai Rp145,5 Miliar

Sementara itu, KPK menduga para oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menerima uang hasil pemerasan dan gratifikasi sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.

Penyidik menduga para pelaku mengumpulkan uang dari biro jasa dan WNA yang mengurus izin tinggal di Indonesia. Selanjutnya, mereka membagikan uang tersebut setiap pekan, terutama pada hari Jumat.

Baca Juga :  Natalius Pigai Geram Namanya Dicatut, Hoaks Ajak Warga Belanja Rp1 Juta di Kopdes

KPK menyebut Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Uang Diduga Dipakai Beli Emas dan Aset

Selain itu, penyidik menemukan indikasi penggunaan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian usaha.

KPK menduga sejumlah pihak membeli logam mulia, kendaraan, hingga properti untuk menyamarkan asal-usul dana. Bahkan, penyidik menemukan transaksi pembelian rumah yang diduga menggunakan kepingan emas.

Sejumlah pihak juga diduga mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan aliran dana tersebut.

Silmy Karim dan Tujuh Tersangka Ditahan

KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Penyidik telah menahan para tersangka dan menyita uang valas, logam mulia, kendaraan, serta aset lainnya.

KPK masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering
Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka
Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung
Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris
Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa
Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek
Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:52 WIB

Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:42 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

Berita Terbaru