JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya tarif “jalur kilat” yang dipatok Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang untuk mempercepat proses izin tinggal.
Kasus tersebut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sekaligus mantan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan para oknum diduga memungut biaya ilegal di luar ketentuan resmi yang berlaku.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per kepala,” kata Budi, Minggu (7/6/2026).
Jalur Kilat Diduga Jadi Ladang Pemerasan
KPK menduga praktik tersebut berlangsung saat sejumlah WNA menginginkan proses izin tinggal selesai lebih cepat.
Padahal, sesuai prosedur resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, proses penerbitan izin tinggal umumnya hanya membutuhkan waktu sekitar tiga hingga tujuh hari kerja, tergantung jenis layanan dan kelengkapan dokumen.
Namun, penyidik menduga oknum di lingkungan Imigrasi memanfaatkan kebutuhan pemohon dengan menawarkan percepatan layanan berbayar di luar mekanisme resmi.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni:
- Silmy Karim (SK), mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024 dan Wamen Imipas 2025-2026.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.
Diduga Kumpulkan Rp145,5 Miliar
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan para tersangka diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan dan gratifikasi sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.
Penyidik menduga para pelaku menerima uang secara tunai, transfer, hingga melalui perantara untuk menyamarkan aliran dana.
“Selama periode 2022-2026, para pihak diduga menerima uang sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ujar Setyo.
KPK juga menduga para oknum membagikan uang tersebut setiap pekan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Bahkan, penyidik memperkirakan ada pihak yang menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap minggu.
KPK Sita Valas, Emas, dan Kendaraan
Selain menetapkan tersangka, KPK turut menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Biaya Resmi Izin Tinggal Jauh Lebih Rendah
KPK juga menyoroti adanya pungutan liar di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya resmi izin tinggal terbatas (ITAS) berkisar Rp500 ribu hingga Rp7 juta, tergantung masa berlaku.
Sementara izin tinggal tetap (ITAP) dikenakan tarif antara Rp7 juta hingga Rp15 juta per permohonan.
Karena itu, penyidik menduga tarif percepatan ilegal menjadi sumber keuntungan tambahan yang mengalir ke sejumlah oknum dalam jaringan tersebut.
KPK memastikan penyidikan terus berkembang untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aliran uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Imigrasi. **
Editor : Hadwan












