Bawa 3 Bom Molotov ke Demo Mahasiswa di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti tiga bom molotov yang disita dari seorang pria di kawasan Gedung DPR RI saat aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta. (Posnews/Ist)

Petugas Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti tiga bom molotov yang disita dari seorang pria di kawasan Gedung DPR RI saat aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah petugas menemukan tiga bom molotov yang dibawanya saat aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Polisi menduga ANH berupaya menyusup ke tengah massa aksi dan berpotensi memicu kericuhan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka setelah memeriksa ANH secara intensif usai penangkapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan petugas menangkap ANH di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas lebih dulu mencurigai gerak-gerik ANH yang dianggap tidak wajar di tengah aksi mahasiswa.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini 11 Juli 2026: Cerah Seharian, Siang Terik

“Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan ANH sebagai tersangka,” kata Budi, Sabtu (13/6/2026).

Polisi Temukan Tiga Bom Molotov dalam Tas Ransel

Saat memeriksa tersangka, petugas menemukan tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang telah dipasangi sumbu di dalam tas ransel milik ANH.

Polisi mengategorikan barang tersebut sebagai alat pembakar ilegal yang berbahaya karena dapat mengancam keselamatan peserta aksi maupun masyarakat di sekitar lokasi demonstrasi.

“Petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu yang dapat digunakan sebagai bom molotov,” ujar Budi.

Temuan itu langsung menarik perhatian aparat karena ribuan massa mahasiswa berkumpul di kawasan DPR RI dan Jalan Gatot Subroto saat aksi berlangsung.

Polisi Dalami Dugaan Penyusupan

Selain menangkap ANH, polisi juga mengamankan pria berinisial R yang datang bersama tersangka ke lokasi aksi.

Baca Juga :  Bus Rombongan Haji Kloter JKS-1 dan SUB-2 Tabrakan di Arab Saudi, Ini Kondisi Korban

Hingga kini, penyidik masih menempatkan R sebagai saksi sambil mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perencanaan maupun kepemilikan bahan berbahaya tersebut.

“Saat ini R masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami perannya,” kata Budi.

Polda Metro Jaya menyelidiki keterkaitan ANH dengan kelompok penyusup aksi mahasiswa.

Terancam Hukuman Berat

Penyidik menjerat ANH dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan bahan berbahaya.

Sebelumnya, Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya mengidentifikasi kelompok yang diduga berupaya menyusup ke demonstrasi mahasiswa dengan membawa bom molotov.

Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang memanfaatkan aksi penyampaian pendapat untuk melakukan provokasi, kekerasan, atau tinda

Polisi akan menindak tegas pelaku provokasi, kekerasan, dan tindakan yang membahayakan keselamatan saat aksi unjuk rasa.

Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau pelaku lainnya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice
Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas
4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang
Jule Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate, Begini Kronologinya
Pilkades Bekasi Tinggal Sehari, Polisi Waspadai Botoh dan Bentuk Satgas Antijudi
Tiga Karung di Petamburan Bikin Polisi Curiga, Isinya 62,5 Kg Ganja
Pelaku Penganiaya Satpam di Pluit Sudah Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Korban Pertanyakan ke Polres Jakut
Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 07:50 WIB

Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice

Minggu, 20 September 2026 - 07:16 WIB

Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang

Sabtu, 19 September 2026 - 16:44 WIB

Jule Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate, Begini Kronologinya

Sabtu, 19 September 2026 - 13:24 WIB

Pilkades Bekasi Tinggal Sehari, Polisi Waspadai Botoh dan Bentuk Satgas Antijudi

Berita Terbaru

Donald Trump mengumumkan pembentukan AI Force untuk mendukung industri AI AS. Simak rincian kebijakan baru dan kontroversi pusat data AI. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Bentuk AI Force dan Tolak Pembatasan AI

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:58 WIB

Polisi Rusia menangkap pengamat pemilu Partai Yabloko hingga pingsan di St. Petersburg. Simak rincian insiden dan dugaan pelanggaran pemilu Duma. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengamat Oposisi Pingsan Saat Polisi Lakukan Penangkapan

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:55 WIB

Denmark dan Greenland menegaskan kedaulatan wilayah usai Donald Trump mengklaim kontrol militer permanen di Arktik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Denmark Tegaskan Kedaulatan Usai Trump Klaim Kontrol

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:30 WIB