JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah petugas menemukan tiga bom molotov yang dibawanya saat aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Polisi menduga ANH berupaya menyusup ke tengah massa aksi dan berpotensi memicu kericuhan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka setelah memeriksa ANH secara intensif usai penangkapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan petugas menangkap ANH di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas lebih dulu mencurigai gerak-gerik ANH yang dianggap tidak wajar di tengah aksi mahasiswa.
“Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan ANH sebagai tersangka,” kata Budi, Sabtu (13/6/2026).
Polisi Temukan Tiga Bom Molotov dalam Tas Ransel
Saat memeriksa tersangka, petugas menemukan tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang telah dipasangi sumbu di dalam tas ransel milik ANH.
Polisi mengategorikan barang tersebut sebagai alat pembakar ilegal yang berbahaya karena dapat mengancam keselamatan peserta aksi maupun masyarakat di sekitar lokasi demonstrasi.
“Petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu yang dapat digunakan sebagai bom molotov,” ujar Budi.
Temuan itu langsung menarik perhatian aparat karena ribuan massa mahasiswa berkumpul di kawasan DPR RI dan Jalan Gatot Subroto saat aksi berlangsung.
Polisi Dalami Dugaan Penyusupan
Selain menangkap ANH, polisi juga mengamankan pria berinisial R yang datang bersama tersangka ke lokasi aksi.
Hingga kini, penyidik masih menempatkan R sebagai saksi sambil mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perencanaan maupun kepemilikan bahan berbahaya tersebut.
“Saat ini R masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami perannya,” kata Budi.
Polda Metro Jaya menyelidiki keterkaitan ANH dengan kelompok penyusup aksi mahasiswa.
Terancam Hukuman Berat
Penyidik menjerat ANH dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan bahan berbahaya.
Sebelumnya, Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya mengidentifikasi kelompok yang diduga berupaya menyusup ke demonstrasi mahasiswa dengan membawa bom molotov.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang memanfaatkan aksi penyampaian pendapat untuk melakukan provokasi, kekerasan, atau tinda
Polisi akan menindak tegas pelaku provokasi, kekerasan, dan tindakan yang membahayakan keselamatan saat aksi unjuk rasa.
Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau pelaku lainnya. **
Editor : Hadwan












